SARASEHAN FMIPA 2023

SARASEHAN FMIPA 2023 Pada hari Jumat, 24 November 2023, Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas MIPA (DPM FMIPA) Universitas Negeri Surabaya telah melaksanakan salah satu program kerjanya, yaitu Sarasehan 2023 dengan tema “Suarakan Aspirasi untuk Tingkatkan Kualitas Edukasi”. Kegiatan ini dilaksanakan secara offline di Auditorium D1 FMIPA UNESA yang dihadiri oleh Dekan, Wakil Dekan, koordinator prodi, ketua Laboratorium, dan delegasi mahasiswa dari masing-masing kelas. Beberapa hari sebelum dilaksanakannya Sarasehan 2023, panitia telah menyosialisasikan angket survei isu dan angket isu kepada mahasiswa FMIPA angkatan 2020 hingga 2023. Tujuan dari angket ini adalah untuk menampung aspirasi, kritik, dan saran mahasiswa FMIPA angkatan 2020 hingga 2023 yang akan disampaikan pada pihak Birokrasi FMIPA.Acara ini dimulai dengan Dekan dan Wakil Dekan menanggapi hasil angket Sarasehan 2023. Berikut terdapat tanggapan dari Dekan dan Wakil Dekan FMIPA terkait beberapa isu yang tertera dalam hasil angket Sarasehan 2023. 1. Untuk penurunan UKT bisa langsung diajukan ke universitas. Seharusnya data yang didapatkan FMIPA dapat diajukan ke universitas pada saat pertemuan sebelumnya dengan pak rektor. Untuk yang merasa ditolak dapat direkap namanya agar bisa diajukan ke universitas. Perlu diketahui bersama bahwasanya UKT yang dibayarkan tidak digunakan untuk pembangunan. Biaya UKT per semester belum sepenuhnya men cover seluruh biaya perkuliahan. UKT digunakan untuk biaya tendik dan sebagian ke fakultas. Dengan adanya data yang benar pasti medapatkan respon dan jalan keluar untuk pernurunan. 2. Penetuan UKT sudah menggunakan sistem. UKT dipertimbangkan apakah dapat mencukupi biaya operasional. Masukan mengenai permasalahan sistem dapat diajukan ke universitas. Penentuan UKT ditentukan dengan data yang tekah dimasukkan pada saat dilakukan daftar ulang. hanya boleh berubah ketika orang tua meninggal, keadaan tertentu, sakit tidak bisa bekerja. Pengajuan dilakukan dengan memasukkan data terbaru ke sistem dan diajukan ke WD 2 lalu Wd 2 dapat mengajukan ke wakil rektor. 3. Kuliah di Unesa hanya sampai sore sehingga dirasa tidak perlu adanya penambahan kelas. Tidak dibangunnya gedung untuk kelas baru karena kurangnya dana. Mengoptimalkan waktu dengan kelas hingga jam 4 sore dan parkiran hingga jam 8. Semua ruang kuliah di fmipa dapat digunakan oleh semua, jika ada yang kosong diprioritaskan untuk prodi itu sendiri. Jika ada dosen yang mengubah jadwal tanpa pemberitahuan ke mahasiswa dapat dilaporkan ke wakil dekan 1. 4. Masalah air sudah diselesaikan dan sudah terpenuhi. AC dan LCD yang rusak dan tidak bisa dipakai serta papan tulis yang tidak dipakai akan diusahakan untuk diganti. Akan dibelikan beberapa tempat sampah berukuran besar. Mahasiswa dapat mengusulkan tempat yang bisa dimanfaatkan dan digunakan untuk dibuat tempat diskusi mahasiswa. Parkiran telah disepakati tutup jam 8 malam. Data mengenai proyektor yang rusak dapat ditulis dan diajukan sehingga dapat ditindak lanjuti. Pohon yang ditebang mempertimbangkan takut tumbang saat musim hujan. Alat praktikum yang kurang dapat didata dan diajukan. Akan dibuatkan ruang yang dapat digunakan mahasiswa dengan keterbatasan laptop. harus ada program memperluas tempat parkir tanpa menebang pohon. 5. Tujuan penerimaan banyak mahasiswa untuk mengoptimalkan SDM. Perlu adanya data mengenai keluhan mahasiswa terhadap peminjaman ruang agar bisa dijadikan masukan untuk memperbaiki sistem. 6. Direncanakan gedung untuk sains data berada di E2. Tetapi masih belum memungkinkan. 7. Pemadaman listrik secara berkala yang terjadi di sains data pada waktu tertentu perlu ditelusuri kembali.

Menumbuhkan Semangat Jurnalis Muda dengan Pelatihan Jurnalistik DPM FMIPA UNESA 2023

Pelatihan jurnalistik DPM FMIPA 2023 kali ini mengusung tema ”Menumbuhkan Semangat Jurnalis Muda dalam Mengatasi Tantangan Dunia Jurnalistik Modern” dengan pemateri pertama Bapak Hizam Alasiah, S.Pd. yang merupakan Kepala Edtor Pemberitaan Web Unesa menyampaikan materi jurnalisme daring dan pemateri kedua adalah Muhammad Dian Purnama menyampaikan materi kepenulisan berita.

Jurnalisme daring merupakan proses penyampaian informasi melalui internet. Hal ini dapat dikembangkan karena telah hadirnya internet di masyarakat yangmana sangat mudah di akses oleh siapapun. Namun, internet atau media online ini memiliki kekurangan yakni peningkatan plagiarisme dan sulitnya membedakan opini maupun fakta dalam berita. Pemateri pertama menjelaskan bahwa kita dapat membedakan dua hal tersebut dengan cara membaca kalimat yang didalamnya terdapat kutipan yang berarti kalimat tersebut merupakan kalimat opini. Tantangan jurnalis saat ini adalah memberikan berita faktual dan menarik sehingga jurnalis perlu mendapatkan berita dengan cepat dan mencari tahu sumber sebanyak-banyaknya sehingga dapat mengetahui kalimat yang menarik untuk dijadikan sebagai berita.

Jurnalistik menjadi sangat urgent karena semua aspek adaptasi untuk bertahan di era sekarang ada dalam jurnalistik seperti komunikasi, kolaborasi, berpikir kritis dan kreativitas. Saat mendengar kata jurnalistik, tentu saja kita tidak asing dengan kata berita. Berita merupakan laporan atas kejadian atau peristiwa yang diolah secara kaidah dan prinsip jurnalistik oleh lembaga pers untuk disebarkan kepada khalayak melalui berbagai media. Menurut pemateri jurnalistik kali ini, terdapat berbagai jenis berita yaitu straight news, investigasi, depth news dan feature.

Rapat Evaluasi 2023

Pengenalan Legislatif Negara, Hadi Dediansyah., S.Pd., M.Hum. Beri Motivasi Kepada Legislator Muda

Surabaya- Anggota DPRD Provinsi Jatim Fraksi partai Gerindra, Hadi Dediyansyah., S. Pd., M.Hum menjadi pemateri Kelegislatifan Negara dalam Acara Pelatihan Legislatif Dewan Perwakilan Mahasiswa FMIPA 2023 pada, 16 September 2023.


Kegiatan ini diikuti mahasiswa Universitas Negeri Surabaya di Gedung C10 FMIPA, Universitas Negeri Surabaya. Kegiatan pelatihan legislatif bertujuan untuk menambah wawasan tentang legislatif setingkat mahasiswa untuk menciptakan jiwa-jiwa legislator muda. Selain itu menumbuhkan sikap yang optimis, bertanggung jawab dan percaya diri pada mahasiswa.
Dalam kesempatannya, Hadi Dediyansyah.,S.Pd.,M.Hum yang kerap disapa cak Dedy mengatakan terkait dalam kelegislatifan negara, salah satunya untuk menumbuhkan jiwa-jiwa legislator muda pada kalangan kampus.

Legislatif merupakan lembaga pemerintahan yang bertugas membuat undang-undang dan mengawasi pelaksanaan undang-undang yang telah disetujui. Salah satu lembaga legislatif pada tingkat daerah provinsi yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). DPRD terdiri atas fraksi-fraksi yang mewakili kelembagaan partai. Kelengkapan dewan yaitu komisi, setiap komisi memiliki tugasnya masing-masing. Jika ingin mengetahui mengenai legislatif harus mengerti Undang-Undang Dasar 1945 terlebih dahulu.
Baginya menjadi pemimpin tidak boleh sembarangan.

”Menjadi pemimpin harus siap mengorbankan waktu, selain itu juga diukur dari kualitasnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut Cak Dedy juga menambahkan saat diwawancarai oleh salah satu mahasiswa, bagaimana kesan pesan untuk mahasiswa unesa dan cara menjadi legislator muda serta memotivasi anak muda untuk menjadi legislator muda.


“Mulai sekarang saya melihat secara nyata kampus mulai terbuka dengan arti pemikiran -pemikiran masih dibutuhkan untuk Indonesia, harapan kami dengan dibukanya kampus ini dengan menerima para politikus merupakan nuansa baru. Anak muda jaman sekarang sudah mulai nampak pola pikirnya, kajian akademisi nya sudah mulai nampak. Teruskan perjuangan ini lewat kampus karena perjuangan yang tanpa tendensi adalah perjuangan dari kalangan kampus. Perjuangan diluar kampus memiliki tendensi yang menjadi target,” jelasnya.


Cak Dedy memberikan apresiasi kepada mahasiswa Universitas Negeri Surabaya karena merupakan sejarah baru karena adanya partisipasi dari kampus agar termotivasi untuk menambah wawasan tentang legislatif setingkat mahasiswa.


“Jika menjadi legislator yang baik tentunya semua akan dimulai dari latar belakang keluarga karena hal tersebut merupakan fundamental yang sangat akurat. Untuk mahasiswa teruskan kejujuran, keberanian untuk melangkah menumbuhkan sikap hal tersebutlah cara untuk menjadi legislator yang baik. Motivasi untuk menjadi legislator muda jangan menjadi pemimpin yang majemuk, jadilah pemimpin diri sendiri, jadilah pemimpin keluarga, jadilah pemimpin rumah tangganya lalu akan meningkat menjadi pemimpin wilayahnya. Pemimpin itu harus bisa menyelesaikan diri sendiri terlebih dahulu. Pemimpin harus menyiapkan dari segala aspek dari ekonomi, SDM dan pastinya semangatnya,” tambahnya.

EDUKASI PARLEMEN “Mencetak Legislator Muda yang Berwawasan, Berpikir Kritis, dan Berintegerasi Sebagai Calon Penerus Bangsa”

Pada tanggal 3 Juli 2023 DPM FMIPA berkesempatan hadir dalam  RAPAT PARIPURNA Pembahasan Tingkat I DPRD Provinsi Jawa Timur yang membahas tentang “Laporan Badan Anggaran Terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022”. Pada rapat tersebut dihadiri 40 anggota dewan, DPM FMIPA UNESA, 3 mahasiswa Universitas Brawijaya, 2 mahasiswa Universitas Negeri Jember, dan beberapa anggota negeri sipil. Rapat Paripurna ini  dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jawa Timur yaitu H. Anwar Sadad, M.Ag.

Rangkaian acara pada Rapat Paripurna kali ini diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Jawa Timur, mengheningkan cipta, sambutan pimpinan rapat, penyampaian laporan yang menghadiri rapat, penyampaian isi pembahasan rapat,  penutupan, dan diakhiri dengan sesi  dokumentasi.  Adapun isi pembahasan dari Rapat Paripurna yaitu pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur selama 2018-2020 selalu melebihi target sekalipun saat pandemi covid-19 melonjak tinggi.

Hal tersebut membuat DPRD Jawa Timur memberikan apresiasi atas segala capaian keuangan daerah yang telah dilakukan oleh pemerintah Provinsi Jawa Timur selama tahun 2022. Badan anggaran pun merekomendasikan kepada pemerintah provinsi Jawa Timur untuk meningkatkan lagi kualitas kebijakan keuangan antara perencanaan dan penganggaran untuk lebih akurat sehingga kinerja pendapatan belanja dan pembiayaan daerah semakin tahun semakin membaik dan apa yang telah menjadi rekomendasi komisi-komisi kepada masing-masing objek agar benar-benar dilaksanakan sebagai bahan perbaikan.

Pada Rapat Paripurna yang dihadiri DPM FMIPA UNESA dapat mengambil pembelajaran tentang bagaimana susunan rapat yang baik dan benar, serta menambah wawasan dan pengalaman baru tentang DPRD Jawa Timur. DPM FMIPA UNESA mengucapkan terima kasih kepada DPRD Jawa Timur karena telah memberikan kesempatan untuk dapat menghadiri secara langsung dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur.

INOVASI ‘SIMENS’ APLIKASI MANAJEMEN SAMPAH MILIK DPM FMIPA UNESA DI DESA PUCUK

Sumber : Dokumentasi Pribadi PPK ORMAWA DPM FMIPA UNESA


PPK ORMAWA atau Program Penguatan Kapasitas Organisasi Kemahasiswaan merupakan program yang bertujuan sebagai penguatan kapasitas ormawa yang dibina oleh Perguruan Tinggi dan diimplementasikan dalam program pengabdian serta pemberdayaan
masyarakat.


DPM FMIPA UNESA diwakili 15 orang yang diketuai oleh Gian Firdaus dengan dosen pembimbing Ibu Fitri Izzatunnisa Muhaimin, B.Sc., M.Sc. terpilih sebagai salah satu tim yang mendapatkan pendanaan untuk program PPK ORMAWA.

Desa Pucuk, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto dipilih sebagai tempat dilaksanakannya program PPK ORMAWA DPM FMIPA UNESA dengan mengangkat judul “Penerapan SIMENS (Aplikasi Manajemen Sampah) Berprinsip Zero Waste Sebagai Strategi Pengelolaan Sampah”.

Alasan diangkatnya judul tersebut yakni dikarenakan banyaknya sampah yang masih belum terolah dengan baik di Desa Pucuk. Sungai, lahan kosong, serta hutan merupakan area yang kerap digunakan untuk membuang sampah secara sembarangan, dan tentunya dapat berakibat buruk bagi lingkungan.

Dengan adanya inovasi kami ini diharapkan warga mendapatkan alternatif pengolahan sampah yang lebih ramah lingkungan serta menguntungkan. Harapannya, program dan inovasi yang telah dijalankan dapat berlangsung secara berkelanjutan, serta permasalahan sampah di Desa Pucuk dapat segera terselesaikan.


Bersama Bapak Nanang Sudarmawan selaku Kepala Desa Pucuk dan tamu undangan lainnya acara pembukaan PPK mulai diresmikan. Tepat pada tanggal 28 Juli 2023 di Balai Desa Pucuk, program PPK ORMAWA DPM FMIPA UNESA resmi dibuka dan disaksikan oleh 25 tamu undangan serta 15 panitia dari DPM FMIPA UNESA.


Diawali dengan doa dan sambutan-sambutan, lalu dilanjutkan dengan pemotongan pita. Inti pembukaan yaitu penjelasan materi singkat mengenai program yang akan dilaksanakan nantinya di beberapa dusun yang ada di Desa Pucuk kepada para warga desa.

Pembukaan berjalan lancar dan ditutup dengan pemotongan tumpeng oleh Bapak Kepala Desa Pucuk dan dosen pembimbing PPK ORMAWA DPM FMIPA UNESA.
Pembukaan dilakukan sebagai awal dilaksanakannya program PPK nantinya.

Warga desa sangat antusias saat mendengar bahwa akan diadakan pengelolaan sampah di sana.
Terbukti dengan banyaknya perwakilan dari masing-masing dusun disertai dengan anggota karang taruna. Bahkan fasilitas seperti tempat singgah juga disediakan oleh kepala dusun untuk anggota tim PPK ORMAWA DPM FMIPA UNESA.

Sumber : Dokumentasi Pribadi PPK ORMAWA DPM FMIPA UNESA


Setelah pembukaan terlaksana, program PPK DPM FMIPA UNESA dilanjutkan dengan kegiatan kegiatan sosialisasi yang dimulai dari bapak-bapak Dusun Brejel Lor, karang taruna Dusun Brejel Lor, ibu-ibu Brejel Lor, ibu-ibu PKK Dusun Brejel Kidul, dan juga ada sosialisasi dari rumah ke rumah.


Sosialisasi dilakukan guna mengenalkan aplikasi SIMENS dan memilah sampah untuk diolah sebagai paving block maupun pupuk organik. Dengan adanya aplikasi SIMENS diharapkan dapat menambah pemasukan warga.

Dengan mengumpulkan dan memilah sampah, warga akan diberikan reward berupa poin dari aplikasi, yang nantinya jika poin sudah terkumpul dapat ditukarkan dengan sembako atau bawang merah dan bawang putih. Begitu juga dengan pengolahan sampah organik menjadi pupuk. Harapannya warga bisa memproduksi pupuk sendiri untuk dijual guna meningkatkan
perekonomian warga, serta memenuhi kebutuhan sawah mereka, mengingat notabennya sebagian besar warga Desa Pucuk bermatapencaharian sebagai petani.

Penulis : Tim PPK DPM FMIPA UNESA

Editor : Tim PPK DPM FMIPA UNESA

Masyarakat Sebagai Next Penegak Hukum Indonesia

Indonesia merupakan negara demokrasi yang sudah tidak bisa kita bantah lagi mengingat hal tersebut memang benar ditambah lagi dengan banyaknya sistem pemerintahan dan dipimpin oleh kepemimpeninan presiden yaitu Joko Widodo. Selain itu diindonesia sendiri pemerintahan juga memiliki fungsinya masing-masing diantaranya ada sebagai pengaturan, pembinaan, masyarakat, kepolisian serta peradilan sehingga diharapkan indonesia menjadi negara maju yang pesat dan berlandaskan undang-undang.

Era teknologi yang sangat berkembang pesat saat ini indonesia menjadi salah satu negara dengan jumlah masyarakat ke-4 terbanyak didunia sehingga pengguna teknologi terutama smartphone menjadi salah satu teknologi yang sangat banyak dimiliki tak terkecuali bahkan seorang anak kecil sekalipun sudah dibekali dengan smartphone.

Akhir-akhir ini marak terjadi hal-hal yang berkaitan dengan suatu fenomena masalah sosial yang diabadikan dimedia sosial yang bahkan orang tidak tahu pun menjadi tahu karena berita tersebut menjadi viral dan ditayangkan ditelevisi nasional. Suatu kejadian tersebut memang menjadi suatu tanda tanya dibenak masyarakat terlebih lagi fenomena tersebut tanpa sebuah caption atau informasi tambahan sehingga menimbulkan spekulasi-spekulasi yang bisa saja baik ataupun buruk dipikiran masyarakat indonesia maupun luar indonesia.

Selayaknya hal tersebut perlu dikonfirmasi lebih lanjut dengan menelaah hal tersebut dengan kaidah 5W + 1H agar informasi tersebut menjadi jelas dan tidak menjadi hoax dimasyarakat. Pada dasarnya hal tersebut memanglah tidak ada batasan dalam membagikan informasi karena siapa saja bebas melakukannya namun hal tersebut bisa saja melanggar privasi seseorang. Dibalik fenomena-fenomena yang ada dimasyarakat suatu video singkat dengan sebuah caption yang dirasa negatif oleh masyarakat menjadi fokus utama dari masyarakat sekarang, dikarenakan diindonesia sendiri berprinsip bahwa siapapun layak mendapatkan kehidupan yang layak dan bebas selama tidak melanggar aturan.

Terkadang kejadian-kejadian tersebut kebetulan terjadi atau bahkan memang secara tidak langsung masyarakat yang tidak ingin terlibat hanya bisa mendokumentasikan hal tersebut sehingga menjadikannya sebagai seorang saksi penting dan bisa menarik simpati dari masyarakat. Akan tetapi, manusia hakikatnya adalah makhluk sosial dan sudah sewajarnya apabila terjadi permasalahan setidaknya membantu untuk melerai atau menghentikan hal tersebut karena dirasa tidak layak untuk diteruskan.

Hal tersebut memang bisa digunakan sebagai bukti seperti foto/video apabila ingin memberikan efek jera kepada siapapun yang melakukan kesalahan. Namun lama-kelamaan masyarakat sekarang menjadi seorang hakim yang langsung menentukan siapa yang salah siapa yang benar, tetapi selayaknya apabila memang terjadi hal tersebut sebaiknya agar tidak mengundang banyak permasalahan baru alangkah baiknya diserahkan kepada pihak yang berwenang yaitu kepolisian atau yang setingkat dengannya.

Fungsi dari dibentuknya lembaga kepolisian adalah memelihara keamanan dan keteriban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Lembaga ini juga menjadi salah satu lembaga yang cukup ditakuti dikarenakan beberapa penindakannya yang tegas dan juga terkadang tidak sesuai dengan kode etiknya sehingga masyarakat menjauhi dan hilang kepercayaan kepada lembaga kepolisian. Padahal selayaknya apapun yang terjadi terkait keluhan ataupun hal-hal yang berkaitan dengan yang mengganggu masyarakat dilaporkan saja kepada pihak kepolisian agar bisa diproses dan masyarakat juga tidak perlu pusing apakah seseorang tersebut pantas diberi hukuman sosial ataupun hukuman pidana. Diharapkan untuk kedepannya lembaga kepolisian agar lebih dekat lagi dengan masyarakat dan benar-benar menertibkan masyarakat serta mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada kepolisian setempat.

Dengan semakin banyaknya informasi dan berkembang pesatnya bidang teknologi saat ini sangatlah diperlukan sebuah undang-undang yang tegas dan memiliki penegak hukum yang tegas agar sosial media menjadi lebih terkontrol dan menjadi tempat untuk berbagi informasi yang bermanfaat dan mengedukasi bagi masyarakat.

Membangun Kapasitas Pemimpin Muda dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilih dalam Kegiatan Dialog Kebangsaan

Pada tanggal 3 Juni 2023, DPM FMIPA mengadakan kegiatan Dialog Kebangsaan dengan tema “Membangun Kapasitas Pemimpin Muda dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilih dan Mencegah Politik Uang dalam Pemilihan Umum”. Kegiatan tersebut merupakan salah satu program kerja dari komisi C, kegiatan tersebut diadakan sebagai pelatihan advokasi. Dalam kegiatan tersebut, pemateri yang diundang juga merupakan orang yang hebat yaitu Muhammad Danu Winata, MA., M.Si selaku pengamat komunikasi politik dan Eka Rahmawati, S.Sos selaku koordinator Divisi pencegahan dan partiaipasi masyarakat BAWASLU Jawa Timur. Kegiatan ini dimulai pada pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 13.00 WIB dengan jumlah peserta sekitar 20 orang.

Dalam kegiatan dialog ini, dimulai dengan pemateri yang menjelaskan tentang bagaimana seorang pemuda harus dapat menempatkan dirinya dalam masa pemilihan dan juga disarankan untuk menjadi contoh bagi pemuda lainnya. Pemateri juga menyampaikan bagaimana BAWASLU menangani hal yang membuat pemilihan yang tidak normal. Kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab dan studi kasus oleh peserta. Dalam studi kasus sendiri, para peserta dibagi dalam beberapa kelompok dan kemudian berdiskusi tentang kasus yang diperoleh secara acak. Pada kegiatan ini juga terdapat reward bagi peserta yang memiliki pertanyaan yang bagus dan peserta yang aktif. Reward peserta teraktif diraih oleh Hafsah Shufaira yaitu peserta dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis, selain itu Reward penanya terbaik diraih oleh Muhammad Iqbal Ainul Yaqin, peserta dari Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam. Kegiatan dialog kebangsaan ini berlangsung secara lancar mulai dari pembukaan sampai penutupan acara.

Enggankah?

dpm.fmipa.unesa.ac.id – PTN-BH memiliki status badan hukum yang berarti mereka memiliki kedudukan hukum tersendiri dan terpisah dari administrasi pemerintah. Status hukum ini memberikan mereka otonomi dalam mengelola operasi dan keuangan mereka. PTN-BH memiliki fleksibilitas dalam pengambilan keputusan, termasuk kemampuan untuk bermitra dengan lembaga lain, terlibat dalam kegiatan komersial, dan mengelola keuangan mereka sendiri.

Keuangan yang dimaksud masih kurang transparan penggunaannya sehingga mahasiswa masih menuntut bukti penggunaan dana yang telah diterima dan dikeluarkan oleh pihak universitas. Hal ini dapat disoroti dari kesenjangan Unesa Lidah Wetan dan Unesa Ketintang. Mahasiswa membayar UKT yang sama tetapi mendapatkan fasilitas yang berbeda. Kita memang tidak perlu gedung megah yang dirasa terlalu berlebihan oleh birokrasi, tapi bukankah kita memiliki hak yang sama untuk mendapatkan fasilitas kelas dan laboratorium sesuai dengan kebutuhan? Dua hal tersebut saja masih kurang, lalu kemanakah larinya UKT para mahasiswa Unesa ketintang?

Unesa memang menjamin tidak naiknya UKT mahasiswa ketika sudah menyandang gelar PTN-BH, tetapi apakah tidak naiknya UKT juga berarti tidak naiknya fasilitas? Akankah para birokrasi tetap membiarkan fasilitas Ketintang yang dilihat ”bobrok” ini dan lebih menikmati fasilitas lengkap di Lidah Wetan?

Upaya demonstrasi sudah dilakukan, diskusi terbuka-pun sudah. Namun hasilnya belum terlihat sama sekali. Bapak/Ibu sekalian sudah enggan mendengarkan aspirasi mahasiswa?

penulis: Anggita

Kenali ParPolnya, Kenali Calegnya, Kenali Capresnya

Penulis : Ahmad