Komisi B

Legislasi

Komisi B adalah komisi yang menangani bentuk perundang-undangan yang berlaku. Komisi B ini merupakan komisi legislasi yang memiliki beberapa tugas dan wewenang dalam DPM FMIPA Unesa yakni sebagai berikut :

  1. Merumuskan, mrmbuat, dan membahas rancangan Peraturan Organisasi Kemahasiswaan Fakultas yang telah diusulkan oleh anggota DPM FMIPA Unesa dan/atau BEM FMIPA Unesa yang disesuaikan dengan kebutuhan Ormawa FMIPA Unesa dengan tidak menyimpang dari UUD Rema Unesa tahun 2015 serta ketetapan lainnya yang berlaku.
  2. Mengadakan sidang untuk menetapkan rancangan Peraturan Organisasi Kemahasiswaan Fakultas yang telah dibuat untuk diterapkan sebagaimana mestinya.
  3. Mengevaluasi hasil Peraturan Organisasi Kemahasiswaan Fakultas yang telah dibuat untuk ditinjau kembali mengenai kesesuaian peraturan tersebut dengan peraturan-peraturan yang menjadi landasan peraturan tersebut.
  4. Merubah Peraturan Organisasi Kemahasiswaan Fakultas yang telah dibuat melalui sidang Pleno DPM FMIPA Unesa jika masih terdapat kekeliruan dalam peraturan tersebut melalui sistematika perubahan peraturan yang diatur dalam tata tertib DPM FMIPA Unesa.

Setiap organisasi selalu memiliki program kerja guna mewujudkan segala visi dan misi organisasi. Berikut ini program kerja dari komisi Legislatif antara lain Sidang Internal I Tata Tertib dan Kode Etik DPM FMIPA Unesa, Sidang Internal II Mekanisme Pengawasan, Sidang Internal III Peraturan PKKMB FMIPA Unesa, Sidang Internal IV UU PEMIRA FMIPA Unesa, MMF VIII FMIPA Unesa, dan MMF LUB (optional). Dalam periode 2020 ini Komisi B telah melaksanakan 2 program kerja yakni program kerja Sidang Internal I Tata Tertib dan Kode Etik DPM FMIPA Unesa dan Sidang Internal II Mekanisme Pengawasan.

Dalam pelaksanaan program kerja pertama perihal Sidang Internal I ini adalah melaksanakan pembuatan Tata Tertib dan Kode Etik yang digunakan DPM FMIPA Unesa dalam satu periode. Tata Tertib dan Kode Etik yang dibuat digunakan sebagai salah stau landasan hukum internal dalam menjalankan Organisasi Kemahasiswaan di Lingkungan FMIPA Universitas Negeri Surabaya.

Dalam pelaksanaan program kerja kedua ini perihal Sidang Internal II Mekanisme Pengawasan. Yang dihadiri oleh perwakilan masing-masing ormawa FMIPA Unesa. Dalam sidang ini dibahas Pembuatan mekanisme pengawasan BEM FMIPA dan HMJ selingkup FMIPA Unesa sebagai pedoman pelaksanaan pengawasan BEM FMIPA dan HMJ selingkup FMIPA Unesa.

Setiap program kerja memiliki tujuan dan output yang berbeda-beda, seperti halnya progja ketiga ini yang belum terlaksana yaitu Sidang Internal III PKKMB yakni bertujuan dalam Pembuatan Peraturan PKKMB FMIPA Unesa sebagai salah satu landasan hukum internal demi ketertiban dan kelancaran pelaksanaan kegiatan PKKMB FMIPA Unesa. Sedangkan untuk Sidang Internal IV UU PEMIRA bertujuan untuk membuat Peraturan PEMIRA FMIPA Unesa yang berguna sebagai salah satu landasan hukum internal dalam menjalankan proses demokrasi di lingkungan FMIPA Unesa. Kemudian untuk program kerja MMF VIII FMIPA Unesa merupakan sidang dalam bentuk Pelaporan pertanggungjawaban KPUR dan PANWAS PEMIRA FMIPA, BEM FMIPA dan pelaporan kinerja DPM FMIPA Unesa serta pembuatan GBHK, Mekanisme Organisasi, dan Rekomendasi MMF VII Organisasi Kemahasiswaan FMIPA Unesa. Dan untuk program kerja terakhir ini dilaksanakan optional saja, jikalau ada suatu keadaan yang membuat diharuskannya sidang ini. Sidang tersebut dinamakan sidang MMF LUB (Luar Biasa) dengan pembahasan mengenai keberlanjutan proses Organisasi Kemahasiswaan FMIPA Unesa jika terjadi hal – hal mendesak dan mengancam keberlanjutan proses ORMAWA FMIPA di tengah kepengurusan.

Persidangan bukan hanya tentang kursi panas dalam berdebat, melainkan menemukan bagaimana caranya untuk membuat banyak suara menjadi satu tujuan mencapai mufakat” Komisi Legislatif DPM FMIPA Unesa.

Follow us on

Scroll to Top