Badan Pengurus Harian
Badan Pengurus Harian (BPH) Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Surabaya (DPM FMIPA Unesa) merupakan perangkat kerja struktural yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara. BPH pada dasarnya dibentuk berdasarkan kesepakatan dari seluruh anggota DPM FMIPA Unesa pada forum internal anggota DPM FMIPA Unesa terpilih.
Dalam menjalankan keorganisasian, BPH DPM FMIPA Unesa juga mempunyai tugas dan kewajiban selama masa periode berlangsung. Adapun tugas dan kewajiban BPH DPM FMIPA Unesa yaitu sesuai dengan jabatan yang didudukinya dan diatur dalam Tata Tertib DPM FMIPA Unesa.
Tugas dan Kewajiban Ketua Umum :
- Bertugas memimpin dan memanajemen organisasi dalam kepengurusan DPM FMIPA Unesa.
- Berkewajiban merencanakan, mengoordinasikan, dan mengonsolidasikan kegiatan DPM FMIPA Unesa.
- Berkewajiban untuk melaksanakan rapat koordinasi dengan seluruh anggota DPM FMIPA Unesa.
- Berkewajiban mempertanggungjawabkan hasil kerjanya dalam rapat koordinasi dan Musyawarah Mahasiswa Fakultas.
- Berkewajiban untuk menggapai dan menindaklanjuti aspirasi berupa usulan, kritikan, dan saran yang diterima untuk dimusyawarahkan.
Tugas dan Kewajiban Wakil Ketua :
- Bertugas mengoordinasi komisi-komisi.
- Bertugas merencanakan, mengoordinasikan, mengonsolidasikan kegiatan komisi-komisi.
Tugas dan Kewajiban Sekretaris :
- Bertugas mengarsip surat masuk, surat keluar, dan laporan kegiatan DPM FMIPA Unesa.
- Bertugas menyusun surat masuk dan surat keluar.
- Berkewajiban melaksanakan kegiatan administrasi DPM FMIPA Unesa.
- Berkewajiban mempertanggungjawabkan kegiatan administrasi pada Ketua DPM FMIPA Unesa.
Tugas dan Kewajiban Bendahara :
- Bertugas mengelola keuangan DPM FMIPA Unesa atas persetujuan Ketua DPM FMIPA Unesa.
- Bertugas mengoordinasi kas DPM FMIPA Unesa.
- Bertugas menetapkan mekanisme kerja manajemen keuangan.
- Berkewajiban mempertanggungjawabkan kegiatan keuangan kepada Ketua DPM FMIPA Unesa.
Dalam menjalankan tugasnya, BPH DPM FMIPA Unesa juga dibantu oleh fungsionaris. Fungsionaris adalah badan kelengkapan yang dipilih oleh anggota DPM FMIPA Unesa melalui open recruitment untuk membantu kinerja DPM FMIPA Unesa. Untuk BPH DPM FMIPA Unesa sendiri dibantu oleh fungsionaris sekretaris yang membantu kinerja sekretaris dan fungsionaris bendahara yang membantu kinerja bendahara.