Tok!! Papua Punya 5 Provinsi, Apa tanggapan DPM?

dpm.fmipa.unesa.ac.id – Sah!! Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait provinsi baru Papua atau DOB (Daerah Otonomi Baru) Papua disetujui pada Rapat Paripurna ke-6 Persidangan V tahun sidang 2021-2022 DPR RI, Kamis (30/6/2022) silam.

RUU tersebut juga membahas terkait pemekaran Provinsi di Papua yang semula ada dua provinsi menjadi 5 provinsi. Ketiga provinsi baru di Papua yaitu Provinsi Papua Selatan yang mencakup Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi serta Kabupaten Asmat. Berikutnya ada Provinsi Papua Tengah yang cakupan wilayahnya meliputi Kabupaten Nabire, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, serta Kabupaten Deian. Dan terakhir Provinsi Papua Pegunungan mencakup Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Lani Jaya, dan Kabupaten Nduga.

Mengutip dpr.go.id, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dr.(H.C.) Puan Maharani, S.Sos. mengatakan dukungan legislasi dari DPR dalam hal pemekaran wilayah ini untuk menjamin hak rakyat Papua dan pemerataan pembangunan di Bumi Cenderawasih tersebut.  Beliau juga menambahkan RUU yang disahkan tersebut juga akan menjamin hak sosial dan ekonomi masyarakat Papua terkait pemekaran wilayah yang bertujuan untuk pemerataan dan keadilan pembangunan di Indonesia.

Ketua Komisi B (Legislasi) DPM FMIPA UNESA, M. Asyam Izzah K. mengatakan dengan adanya penambahan provinsi di daerah timur sana bisa menambahkan tingkat kinerja pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat karena lingkup provinsinya di perkecil sehingga mobilitas dalam pengeksekusiannya relatif lebih mudah.

“Ya semoga dengan keputusan dari pemerintah tersebut terkait pemekaran provinsi di Papua merupakan hal yang terbaik bagi keberlangsungan masyarakat dan sistem pemerintahan di daerah sana” ujar Dewan DPM yang sering dipanggil Asyam tersebut.

Penulis : Dianita dan Devira
Editor   : Ian

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top