Komisi D

Internal

Komisi D sendiri adalah komisi yang bertugas dalam bidang internal. 

Komisi D memiliki tugas sebagai berikut:

  1. Melakukan koordinasi secara internal baik dengan BEM FMIPA Unesa dan/atau HMP di lingkungan FMIPA Unesa. Dalam menjalankan tugasnya, DPM perlu melakukan koordinasi dengan BEM maupun HMP. Hal ini dilakukan untuk membahas, mengevaluasi dan mengklarifikasi program kerja BEM FMIPA Unesa atau HMP di lingkungan FMIPA Unesa
  2. Meningkatkan wawasan kelegislatifan di lingkungan FMIPA Unesa. DPM FMIPA sebagai lembaga legislatif memiliki tugas untuk memperkenalkan tentang dunia legislatif
  3. Mengembangkan potensi mahasiswa di lingkungan FMIPA Unesa terkait kelegislatifan. Mahasiswa tidak hanya dapat berperan sebagai legislator di lingkungan fakultas atau lebih luasnya di lingkungan kampus. Melainkan, memiliki arti yang lebih luas lagi yakni di ranah pemerintahan di masa mendatang. Di DPM FMIPA Unesa sendiri memiliki tugas untuk mengembangkan potensi mahasiswa khususnya di FMIPA terkait legislatif. Maka dari itu DPM FMIPA memiliki program kerja Pelatihan Legislatif. Hal ini dilakukan agar mahasiswa dapat menjadi tunas bangsa yang lebih unggul dan berkualitas sehingga dapat mewujudkan aspirasi masyarakat untuk menjadikan bangsa yang lebih maju dan bersaing di kancah internasional.
  4. Memfasilitasi rapat koordinasi dengan BEM FMIPA Unesa dan/atau HMP di lingkungan FMIPA Unesa apabila dibutuhkan

Follow us on

Scroll to Top