Apa yang tengah terjadi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bukan hanya sekadar kekacauan politik, melainkan suatu bentuk pembangkangan konstitusi yang terang-terangan. Dalam beberapa minggu ke belakang, kita melihat betapa rusaknya proses pembuatan undang-undang di negeri ini, di mana para wakil rakyat secara terang-terangan menolak melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 dengan cara merevisi Undang-undang Pilkada. Kita sedang menyaksikan kegilaan yang luar biasa. Ada dua putusan progresif dari MK yang sebenarnya ingin membuka ruang demokrasi yang selama ini sudah sempit. MK berupaya memperbaiki kerusakan demokrasi dengan membuka jalan bagi rakyat untuk memilih calon pemimpin yang lebih luas dan tidak didikte oleh oligarki partai. Namun, bukannya langsung menjalankan putusan tersebut, DPR berperilaku seolah-olah dapat memilih apakah mereka akan mengikuti putusan MK atau memilih putusan Mahkamah Agung (MA), di mana dalam pertimbangan hukum MK, hal itu sebetulnya tidak perlu ditafsirkan lagi. Kasus ini berakar dari putusan MA yang memerintahkan KPU untuk mengubah aturan penentuan batas usia peserta pilkada. MA menyatakan usia calon kepala daerah ditentukan pada saat pelantikan dan bukan pada saat pendaftaran atau saat penetapan pasangan calon. Logika sederhana saja seharusnya cukup: jika ada syarat usia untuk pendaftaran, maka jelas usianya harus dihitung pada saat pendaftaran, bukan nanti saat pelantikan. Namun, tampaknya keputusan MA ini didesain hanya untuk satu orang, yaitu Kaesang Pangarep, putra bungsu Jokowi, yang usianya belum memenuhi syarat hingga waktu pelantikan. Tindakan ini bukan hanya tidak masuk akal, tapi juga menunjukkan bagaimana hukum dapat diubah sesuai kepentingan pihak tertentu. Ketika DPR dihadapkan pada situasi ini, mereka bukannya segera menjalankan putusan MK, melainkan menyoalkannya. Mereka seakan merasa punya hak untuk memilih antara dua putusan hukum, padahal jelas, putusan MK bersifat final dan mengikat, serta berlaku sejak putusan dibacakan. Final berarti tidak ada upaya banding lagi, sedangkan mengikat berarti putusan tersebut wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh para pihak yang berkaitan. Situasi ini menunjukkan betapa rendahnya penghormatan terhadap supremasi hukum dan konstitusi, serta memperlihatkan bagaimana wakil-wakil rakyat tidak lagi memperjuangkan kepentingan publik. Perilaku ini merupakan pembangkangan konstitusi yang nyata, di mana DPR dan elite politik secara terang-terangan melanggar prinsip dasar negara hukum. Mereka bukan hanya tidak mematuhi konstitusi, tapi juga secara aktif merusaknya.
Tag: #dpmfmipa
CATATAN KRITIS PENDIDIKAN DI INDONESIA HINGGA TAHUN 2024
Pada Jumat, 19 Januari 2024 telah digelar rapat kerja di Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan tema “Membangun Sinergitas Jelang Transisi Pemerintahan”Raker ini dihadiri para humas mitra dan diadakan dengan tujuan mempererat silahturahmi antar mitra terkait dan untuk merancang program Fortadik ke depannya. Pada raker ini Fortadik mengulas sejumlah catatan kritis atas capaian bidang Pendidikan dan kebudayaan. Fortadik memberikan 7 catatan kritis tentang isu di dunia Pendidikan saat ini, antar lain:
Tingkat Literasi
Kemampuan literasi siswa berdasarkan Rapor Pendidikan 2023 berada dalam kategori sedang. Rapor Pendidikan 2023 mendefinisikan kategori sedang sebagai kondisi dimana sebanyak 40-70 persen siswa mencapai kompetensi minimum literasi. Fortadik melihat telah ada upaya pemerintah dalam hal peningkatan literasi, seperti program pengadaan buku yang menjadi bagian dari Merdeka Belajar, sampai pembenahan perpustakaan.
Kekerasan di Satuan Pendidikan
Berdasarkan Rapor Pendidikan 2023, indikator iklim keamanan sekolah untuk jenjang SMP sederajat dan SMA sederajat mengalami penurunan. Untuk indikator iklim keamanan sekolah, tercatat jenjang SMP sederajat turun 2,96 poin pada tahun ini dari skor pada tahun 2021 sebesar 68,25. Berdasarkan penilaian terakhir, skornya menjadi 65,29. Fortadik melihat pemerintah perlu menyikapi serius turunnya skor keamanan berdasarkan Rapor Pendidikan 2023 tersebut. Adanya kekerasan yang dialami maupun dilakukan oleh siswa serta pendidik sekalipun, menunjukkan bahwa fungsi pendidikan belum berjalan maksimal.
Penyelesaian Guru Honorer
Pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah untuk mengangkat guru honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun 2024. Target pengangkatan guru honorer pada tahun sebelumnya masih belum tercapai. Sebelumnya, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menjanjikan pemenuhan target pengangkatan 1 juta guru PPPK pada tahun 2024. Seleksi guru PPPK gelombang ketiga tahun 2023 menghasilkan guru yang lolos seleksi sebanyak 250.432 orang. Di tahun 2021-2022, berhasil merekrut 544.292 guru. Artinya, guru yang berhasil direkrut oleh pemerintah melalui skema PPPK baru 794.724 orang.
Pengembangan Keterampilan Guru
Guru sebagai pendidik perlu menguasai berbagai keterampilan untuk mencapai tujuan pembelajaran. Terlebih dengan era digitalisasi seperti saat ini menimbulkan banyak sekali perubahan dalam segi-segi kehidupan bangsa, tidak terkecuali di dalam dunia pendidikan. Fortadik melihat pemerintah perlu meningkatkan akses komunikasi, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Peningkatan akses komunikasi diperlukan, khususnya bagi guru dan siswa, agar mereka dapat berdaya saing dalam dinamika digitalisasi saat ini.
Peningkatan Kualitas Anggaran Pendidikan
Anggaran Pendidikan kini mencakup pula gaji guru sampai anggaran untuk pendidikan di kementerian atau lembaga yang berada di luar naungan Kemendikbud Ristek. APBN beberapa ditransfer ke daerah sebagai anggaran pendidikan. Tapi oleh pemerintah daerah dihitung sebagai anggaran pendidikan daerah sehingga banyak daerah tidak sampai 2-5 persen menganggarkan pendidikannya. Itu kemudian mereka hanya kalkulasi saja dari APBN. Fortadik berharap pemerintah bisa memberikan fokus pengelolaan anggaran yang memang benar-benar menjadi fungsi pendidikan.
Dana Abadi Kebudayaan
Kemendikbudristek mengupayakan Dana Abadi Kebudayaan tahun 2024 sebesar Rp 7 triliun. Dana ini ditujukan untuk mendukung pengembangan dan kemajuan budaya daerah di Indonesia. Fortadik berharap pengelolaan dan penyaluran Dana Abadi Kebudayaan harus berdampak kepada kegiatan budaya di daerah.
Transisi ke Dunia Kerja
Fase transisi dari dunia pendidikan menuju dunia kerja semakin pelik karena faktor sosio ekonomi. Lulusan dunia pendidikan juga dibayangi oleh situasi pekerjaan informal sampai menjadi pengangguran. Permasalahan tersebut menunjukkan peran penting lulusan pendidikan vokasi untuk menjawab tantangan kebutuhan industri.
Referensi
Optimalisasi Pengawasan dan Budgeting oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa di Perguruan Tinggi
Pendahuluan
Badan legislatif mahasiswa memegang peran sentral dalam mengatur dan mewakili kepentingan mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi. Sebagai lembaga yang mendasarkan kegiatan pada demokrasi mahasiswa, badan legislatif ini tidak hanya menghasilkan kebijakan-kebijakan yang mempengaruhi kehidupan kampus, tetapi juga menjadi platform untuk menyuarakan aspirasi dan kebutuhan kolektif mahasiswa. Dengan struktur dan proses pengambilan keputusan yang transparan, badan legislatif mahasiswa mencerminkan esensi partisipasi aktif dalam pembentukan masa depan akademik dan sosial mahasiswa.
Dewan Perwakilan Mahasiswa, atau yang sering disingkat sebagai DPM, merupakan lembaga legislatif yang memegang peran vital dalam kehidupan mahasiswa di sebuah perguruan tinggi. Sebagai wadah yang mewakili suara mahasiswa, DPM bertanggung jawab dalam merumuskan kebijakan serta mengambil keputusan yang berdampak langsung pada kehidupan akademik dan non-akademik di kampus. Keberadaannya tidak hanya sebagai penyalur aspirasi mahasiswa, tetapi juga sebagai pengawal bagi keadilan, transparansi, dan akuntabilitas di lingkungan kampus.
Peran pengawasan oleh DPM
Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) memainkan peran penting dalam mengawasi berbagai kegiatan dan kebijakan yang diterapkan di lingkungan perguruan tinggi. Peran DPM di antara lain adalah bertugas mengawasi pelaksanaan program kerja Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Himpunan Mahasiswa Prodi (HMP) dengan cara memastikan bahwa setiap program kerja berjalan sesuai rencana dan anggaran yang telah disetujui serta mengawasi pelaksanaan Pemira untuk memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan jujur, adil, dan transparan. DPM juga berperan dalam meninjau dan memberikan masukan terhadap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak kampus termasuk kebijakan akademik, keuangan, dan kebijakan lainnya yang berpengaruh pada kehidupan mahasiswa.
Di samping itu, DPM melakukan audit kinerja terhadap organisasi mahasiswa untuk memastikan bahwa setiap program dan kegiatan dilaksanakan secara efektif dan efisien dengan mengevaluasi pencapaian target dan memberikan rekomendasi perbaikan jika diperlukan serta mengadakan rapat evaluasi dan koordinasi dengan BEM dan organisasi mahasiswa lainnya untuk membahas pencapaian, tantangan, dan rencana ke depan. Rapat ini bertujuan untuk memastikan sinergi dan efisiensi dalam pelaksanaan program dan kegiatan. Dengan menjalankan peran-peran tersebut, DPM memastikan bahwa kegiatan mahasiswa berjalan dengan baik, transparan, dan sesuai dengan tujuan pendidikan yang diinginkan juga membantu menjaga keseimbangan antara kebutuhan dan kepentingan mahasiswa dengan kebijakan yang diterapkan oleh pihak kampus.
Proses pengawasan dan budgeting di DPM
Di Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FMIPA UNESA, proses pengawasan dan budgeting melibatkan beberapa langkah penting. Setelah Himpunan Mahasiswa Prodi (HMP) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) mengajukan proposal kegiatan yang telah disetujui oleh fakultas, proposal tersebut langsung dikumpulkan ke DPM FMIPA UNESA. DPM tidak memberikan persetujuan akhir tetapi melakukan penilaian terhadap proposal dengan menggunakan rubrik penilaian.
Selanjutnya, setelah penilaian, HMP dan BEM melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana anggaran yang telah disetujui oleh fakultas. DPM FMIPA UNESA melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan dan penggunaan dana dengan memeriksa laporan keuangan yang diajukan oleh HMP dan BEM. Selain itu, DPM dapat melakukan audit keuangan untuk memastikan dana digunakan sesuai dengan rencana. Setelah kegiatan selesai, HMP dan BEM menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang mencakup evaluasi kegiatan dan laporan keuangan akhir, dan LPJ ini diperiksa oleh DPM FMIPA UNESA untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana.
Di samping itu, DPM FMIPA UNESA juga menyediakan umpan balik yang konstruktif bagi HMP dan BEM terkait dengan proposal dan laporan yang mereka ajukan. Proses ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di masa depan. Dengan adanya umpan balik ini, diharapkan bahwa HMP dan BEM dapat lebih baik dalam menyusun proposal yang lebih realistis dan detail, serta menyajikan laporan keuangan yang lebih akurat dan transparan.
Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran
Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran adalah prinsip fundamental yang harus dijunjung tinggi oleh setiap organisasi. Transparansi dalam pengelolaan anggaran berarti organisasi secara terbuka menginformasikan bagaimana dana digunakan, termasuk rincian pengeluaran, alokasi dana, dan hasil yang dicapai. Hal ini memberikan pemangku kepentingan, seperti anggota organisasi, donor, atau masyarakat umum, akses terhadap informasi yang diperlukan untuk memahami keputusan keuangan organisasi. Dengan adanya transparansi, organisasi dapat membangun kepercayaan dan menunjukkan bahwa mereka berkomitmen untuk menggunakan sumber daya dengan bijaksana dan efisien.
Akuntabilitas, di sisi lain, melibatkan tanggung jawab organisasi untuk menjelaskan dan membenarkan penggunaan dana yang mereka kelola. Organisasi harus siap untuk memberikan penjelasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak terkait tentang bagaimana dana digunakan dan apa hasilnya. Ini tidak hanya mencakup pelaporan keuangan yang akurat dan tepat waktu, tetapi juga evaluasi kinerja dan dampak dari program atau proyek yang didanai. Dengan menegakkan prinsip-prinsip akuntabilitas, organisasi memastikan bahwa dana yang diterima digunakan untuk tujuan yang benar dan memberikan manfaat yang nyata, serta meminimalkan risiko penyalahgunaan atau pemborosan sumber daya.
Tantangan dalam pengawasan dan budgeting
Dalam melakukan pengawasan dan budgeting, para dewan tentu saja banyak menemukan tantangan saat menjalankan tugasnya. Mahasiswa secara umum mungkin kurang peduli atau tidak terlibat dalam proses pengawasan dan budgeting, yang dapat melemahkan posisi DPM dalam mengadvokasi transparansi dan akuntabilitas. Kurangnya dukungan dari mahasiswa dapat mengurangi legitimasi DPM dalam menjalankan fungsi pengawasan. Selain itu, pengumpulan proposal kegiatan maupun laporan pertanggungjawaban dari eksekutif sering terlambat, dan undangan yang sering disampaikan mendadak oleh pihak eksekutif juga menjadi kendala. Bahkan, pihak eksekutif yang kurang berkenan pada DPM menambah kompleksitas tantangan yang dihadapi.
Solusi untuk tantangan dalam pengawasan dan budgeting yang dihadapi oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) meliputi beberapa langkah penting. Pertama, meningkatkan keterlibatan mahasiswa melalui sosialisasi dan edukasi. Kedua, mengatasi keterlambatan pengumpulan dokumen dengan menetapkan jadwal pengumpulan proposal yang ketat, menginformasikan lebih awal, serta menerapkan sanksi dan insentif untuk mendorong kepatuhan. Ketiga, memperbaiki komunikasi dengan pihak eksekutif melalui koordinasi berkala dan musyawarah untuk mengatasi konflik secara baik. Keempat, meningkatkan transparansi dan dokumentasi dalam setiap proses. Kelima, menunjuk pihak yang bertanggung jawab untuk terus mem-follow up mahasiswa dalam mengunggah proposal, laporan keuangan, dan LPJ agar tepat waktu. Terakhir, membangun hubungan yang baik dengan mahasiswa melalui dialog terbuka. Dengan mengimplementasikan solusi-solusi ini, diharapkan DPM dapat menjalankan tugas pengawasan dan budgeting dengan lebih efektif, transparan, dan akuntabel, serta mendapatkan dukungan penuh dari seluruh mahasiswa.
Studi kasus & best practices
Pada beberapa kampus, contohnya pada UBB tahun 2022, dilaksanakan pelatihan tentang pengawasan dan budgeting yang menghadirkan narasumber berkompeten dari bidangnya, baik dari rektorat maupun beberapa anggota DPR RI. Hal tersebut dapat meningkatkan mutu lembaga legislatif kemahasiswaan pada kampus-kampus tersebut dalam hak pengawasan budgeting maupun legislatif, sehingga hasil yang dapat dilihat adalah berkurangnya defisit anggaran dalam kurun waktu yang terbilang singkat. Pada beberapa kampus lain juga tercanangkan adanya pelaksanaan pengawasan budgeting oleh DPM dengan basis web, di mana mahasiswa dapat mengajukan anggaran dan melakukan pelaporan pula secara real time dan transparan.
pengadopsian poin yang dapat dilakukan oleh DPM lain adalah bagaimana cara terus mengembangkan SDM, sehingga organisasi legislatif kampus dapat berjalan sesuai tupoksi dan menyelesaikannya secara maksimal. Tidak terbatas dengan pelatihan, namun peningkatan SDM juga dapat terjadi dengan konsistensi para anggota dalam melakukan tugas dan menjalankan program kerja sehingga dapat mendapat evaluasi-evaluasi untuk menjadi pembelajaran. Selain itu, adanya pemanfaatan teknologi juga sangat penting. Dengan adanya kemajuan teknologi yang sangat pesat, seharusnya manusia dapat memanfaatkannya secara maksimal sehingga dapat meringankan dan membantu kebutuhannya. Untuk badan legislatif kemahasiswaan, pengembangan teknologi untuk kepentingan pengawasan dan budgeting sangat penting dengan berbagai keuntungan yang dapat terbantu teknologi sehingga dapat bersifat real-time dan transparan.
Kesimpulan
Berdasarkan keseluruhan artikel dapat disimpulkan jika Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) berperan penting dalam lingkungan perguruan tinggi sebagai badan legislatif mahasiswa. Fungsi utama DPM, yaitu pengawasan, penilaian proposal kegiatan dan anggaran, pemeriksaan laporan keuangan dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan evaluasi kinerja badan eksekutif di tingkat fakultas dan program studi. Namun, DPM juga menghadapi beberapa tantangan dalam menjalankan tugasnya, seperti kurangnya keterlibatan mahasiswa, keterlambatan pengumpulan dokumen, dan komunikasi yang kurang baik dengan pihak eksekutif.
DPM FMIPA UNESA Gelar Edukasi Parlemen di DPRD JATIM dengan Tema “Reaktualisasi Legislator Muda yang Berintregritas Guna Mewujudkan Demokrasi Kampus Berlandaskan Hukum”
Dewan Perwakilan Mahasiswa sebagai organisasi yang bergerak di bidang legislatif selingkung FMIPA UNESA, DPM membawa para anggotanya lebih mengenal sistem kelegislatifan pemerintah. Hal tersebut dapat terlaksana dengan diadakannya Edukasi Parlemen yang diselenggarakan pada hari Senin 01 Juli 2024 Secara Offline
Edukasi Parlemen sendiri merupakan kegiatan belajar mengenai keligislatifan secara langsung. Kegiatan ini bertujuan untuk mencetak pemuda yang berkarakter dan membawa perubahan positif serta menambah wawasan tentang sistem parlemen di Indonesia beserta tugas, fungsi, dan peranan utama pada lembaga legislatif negara yang salah satunya adalah DPRD.
Kegiatan ini di gelar di gedung DPRD Jawa Timur dengan tema “Reaktualisasi Legislator Muda yang Berintregritas Guna Mewujudkan Demokrasi Kampus Berlandaskan Hukum” yang di hadiri oleh Drs. H. Ahmad Iskandar, M.Si sebagai Pimpinan DPRD, dan Beberapa Fraksi Partai seperti, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Pembangunan Nasional, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai, Fraksi Parta Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Bulan Bintang, dan fraksi Partai Hanura.
Dalam kegiatan ini terdapat beberapa pembahasan yaitu yang pertama Rapat Paripurna Laporan Komisi E atas hasil Pembahasan Rancangan Perda tentang Pemajuan Kebudayaan, yang kedua Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi atas Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Timur, Yang ketiga Rapat Paripurna, Pengambilan Keputusan DPRD tentang Persetujuan Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2025-2045, Rapat Paripurna Pendapat Akhie Gubernur atas Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2025-2045, dan yang terakhir Persetujuan Bersama antara DPRD dan Gubernur atas Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2025-2045. Edukasi Parlemen ini diharapkan untuk menambah wawasan sistem legislatif dalam lingkup DPRD. Sehingga DPM FMIPA UNESA dapat memahami pemaparan rapat paripurna yang telah disampaikan, selain itu sebagai mahasiswa dapat berpartisipasi dalam bidang politik.


DPM FMIPA UNESA GELAR WEBINAR DIALOG KEBANGSAAN MEMBAHAS ISU KENAIKAN UKT DAN STUDENT LOAN
DPM FMIPA UNESA sukses menyelenggarakan program kerja Dialog Kebangsaan, tahun ini Dialog Kebangsaan diselenggarakan dalam bentuk webinar melalui zoom meeting. Webinar ini diselenggarakan pada hari Sabtu, 22 Juni 2024 dengan tema acara “Kontravensi Student Loan terhadap Aksesibilitas Pendidikan Tinggi, Menyelamatkan Pendidikan atau Memberatkan Masa Depan?”. Ketua pelaksana Dialog Kebangsaan 2024 adalah Yumna Alya yang merupakan anggota dewan Komisi C (Advokasi) DPM FMIPA UNESA. Pemateri yang mengisi webinar ini ada dua, yaitu M. Romario Basirung, S.Pd., M.Pd. dan Dr. Muhamad Sholeh, S.Pd., M.Pd..
Susunan acara pada webinar ini meliputi pembukaan, pembacaan tata tertib acara, sambutan ketua pelaksana dan ketua umum DPM FMIPA, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan hymne UNESA, pemaparan materi dari narasumber, ice breaking, diskusi studi kasus kemudian penutup. Materi pertama disampaikan oleh Bapak M. Romario Basirung yang berprofesi sebagai Analis Teknologi Pembelajaran, Pusat Data dan Teknologi Informasi, Kemendikbudristek. Materi pertama dimulai dengan sebuah video tentang kenaikan UKT dan isu student loan di Indonesia. Materi pertama disampaikan dengan sistem diskusi interaktif bersama peserta webinar. Ketika sesi diskusi, beliau menjelaskan jika student loan merupakan wacana yang sudah lama ingin diterapkan di Indonesia, namun pemerintah masih perlu banyak kajian agar saat diterapkan hal ini tidak membawa dampak buruk bagi mahasiswa.
Materi kedua disampaikan oleh Bapak Muhamad Sholeh yang merupakan Direktur Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Negeri Surabaya. Beliau membahas mengenai pengertian dan implementasi student loan yang akan diterapkan di Indonesia. Menurutnya penerapan student loan di Indonesia adalah langkah yang potensial untuk meningkatkan akses pendidikan tinggi dan memperkuat daya saing sumber daya manusia. Akan tetapi, harus dibarengi dengan regulasi pemerintah yang memadai dan harus dipastikan tidak membebani mahasiswa di masa depan. Setelah pemaparan dari dua narasumber, peserta dibagi menjadi beberapa kelompok diskusi untuk mengerjakan studi kasus. Topik dari studi kasus tidak jauh dari isu kenaikan UKT dan student loan. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memperdalam pengetahuan tentang materi yang sudah dijelaskan serta mengasah kemampuan berpikir kritis para peserta. Satu kelompok dipilih untuk melakukan presentasi dari hasil diskusi yang telah dilakukan. Kemudian di akhir acara, webinar Dialog Kebangsaan ditutup dengan sesi dokumentasi dan do’a bersama.
Upgrading DPM FMIPA UNESA 2024: Tiga Hari Penuh Keakraban dan Pengembangan Kepemimpinan
Rapat Evaluasi 2023
Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Surabaya (DPM FMIPA UNESA) baru saja melaksanakan salah satu program kerja dari komisi A yaitu Rapat Evaluasi. Rapat Evaluasi merupakan suatu acara yang mengundang Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Surabaya (BEM FMIPA UNESA) guna membahas mengenai semua program kerja dari BEM FMIPA UNESA yang telah berjalan selama setengah periode. Rapat Evaluasi bertujuan untuk mengevaluasi program kerja BEM FMIPA UNESA yang telah berjalan selama setengah periode agar program kerja yang akan datang pada setengah periode berikutnya dapat berjalan lebih baik dari program kerja yang telah dilaksanakan.
Rapat Evaluasi DPM FMIPA UNESA dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 02 September 2023 di Ruang Auditorium Fisika Gedung C03.03.01 Fisika UNESA. Program kerja dari BEM FMIPA UNESA yang dievaluasi adalah Webinar Hari Bumi, PP LKMM-TD, Pelatihan EKRAF, FUN, dan Kajian Agama. Webinar Hari Bumi dilaksanakan pada 13 Mei 2023 dengan tujuan utama untuk memperingati hari bumi dengan catatan sie IT dan sie acara diharapkan dapat lebih memperhatikan teknis dan jalannya acara. PP LKMM-TD dilaksanakan pada 20-21 Mei 2023 dengan tujuan utama untuk menyiapkan mahasiswa sebagai pemandu LKMM-TD dengan catatan sie acara dan sie IT-Perkap diharapkan lebih maksimal dalam mempersiapkan acara.
Pelatihan EKRAF dilaksanakan pada 17 Juni 2023 dengan tujuan utama untuk menumbuhkan jiwa wirausaha pada mahasiswa dengan catatan seluruh panitia diharapkan dapat lebih meningkatkan koordinasi dan persiapan sebelum acara agar acara dapat berjalan dengan lancar. FUN dilaksanakan pada 19-23 Juni 2023 dengan tujuan untuk melaksanakan salah satu tridharma perguruan tinggi yaitu pengabdian kepada masyarakat dengan catatan acara yaitu diharapkan tidak adanya miskomunikasi antarpanitia dan meningkatkan koordinasi dengan tamu undangan dan pemateri. Kajian agama dilaksanakan pada 8 Juli 2023 dengan tujuan utama untuk memberi pemahaman mendalam mengenai toleransi dalam kehidupan sehari-hari dengan catatan untuk sie humas dan sie acara diharapkan lebih komunikatif dan meningkatkan koordinasi dengan pemateri.



