Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Surabaya menyelenggarakan Sidang Intern II dengan tema “Optimalisasi Mekanisme Pengawasan untuk Tata Kelola Organisasi yang Transparan”. Kegiatan ini dilaksanakan pada Minggu, 8 Maret 2026 di Ruang Kuliah Fisika (C3.03.01) FMIPA Universitas Negeri Surabaya. Sidang ini bertujuan untuk membahas Penetapan Undang-Undang mengenai mekanisme pengawasan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FMIPA UNESA dan Himpunan Mahasiswa Program studi (HMP) selingkup FMIPA UNESA periode 2026.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Dekan I FMIPA Universitas Negeri Surabaya, Prof. Dr. Fida Rachmadiarti, M.Kes., serta pembina DPM FMIPA UNESA, Erlix Rakhmad Purnama, S.Si., M.Si. Selain itu, sidang juga diikuti oleh perwakilan dari BEM FMIPA UNESA dan perwakilan HMP dari setiap program studi selingkup FMIPA. Kehadiran berbagai pihak tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola organisasi mahasiswa yang lebih transparan dan akuntabel.
Sidang pleno pertama dan kedua dipimpin oleh presidium sidang sementara yang bertugas memandu jalannya sidang awal hingga pemilihan presidium tetap. Susunan presidium sementara terdiri dari Ahmad Dhani Alfawwas sebagai Ketua, Sausan Fairuz Rahmadani sebagai Sekretaris, dan Putri sebagai Anggota. Selanjutnya, pada sidang pleno ketiga dilakukan pemilihan presidium tetap yang akan memimpin jalannya sidang berikutnya. Berdasarkan kesepakatan forum, ditetapkan Harun Arrasyid Hizbullah sebagai Ketua Sidang, Miftachul Fauziah sebagai Sekretaris Sidang, dan Shinta Dwi Amelia sebagai Anggota.
Sidang pleno keempat menjadi agenda utama, yaitu pembahasan secara bersama dengan menelaah setiap pasal yang terdapat dalam dokumen mekanisme pengawasan. Setelah melalui proses diskusi, forum menyepakati undang-undang mekanisme pengawasan tersebut dengan beberapa penyesuaian redaksional.
Dengan ditetapkannya mekanisme melalui sidang ini, diharapkan sistem pengawasan terhadap organisasi mahasiswa di lingkungan FMIPA dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Selain itu, hasil Sidang Intern II ini juga sejalan dengan upaya mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya SDGs poin ke-16 tentang Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh, yang menekankan pentingnya pembangunan institusi yang efektif, transparan, dan bertanggung jawab.







