MMF XIII Ormawa FMIPA Unesa 2026: Evaluasi, Ketetapan, dan Arah Baru Ormawa 2026

Musyawarah Mahasiswa Fakultas XIII Organisasi Kemahasiswaan (MMF XIII) Ormawa FMIPA Unesa Tahun 2026 diselenggarakan pada Kamis–Jumat, 8–9 Januari 2026, bertempat di Ruang Auditorium Gedung Biologi C14.04.08 & C14.04.09 FMIPA Unesa untuk hari Kamis, serta Ruang Auditorium Gedung D1 FMIPA Unesa untuk hari Jumat.  Kegiatan ini merupakan forum tertinggi Ormawa FMIPA Unesa yang bertugas membahas dan memutuskan agenda acara, menetapkan tata tertib, membahas serta menetapkan laporan pertanggungjawaban BEM FMIPA Unesa 2025, laporan pelaksanaan kinerja DPM FMIPA Unesa 2025, dan laporan pertanggungjawaban KPU-FMIPA serta Banwas FMIPA Unesa 2025, sekaligus memilih dan menetapkan Ketua dan Wakil Ketua DPM FMIPA Unesa periode 2026, menetapkan GBHK Ormawa periode 2026, menetapkan mekanisme ormawa periode 2026, menyusun rekomendasi MMF XIII untuk periode 2026, serta mengukuhkan Ketua dan Wakil Ketua BEM FMIPA Unesa dan Ketua serta Wakil Ketua DPM FMIPA Unesa periode 2026. Presidium Sidang Tetap dipimpin oleh Thea Bayu Revalina sebagai Ketua, Firli Fallah Ardana Marchanti sebagai Sekretaris, dan Maeva Wulandari sebagai Anggota.

Rangkaian sidang pada hari pertama, Kamis, 8 Januari 2026, diawali registrasi dan pembukaan, dilanjutkan Sidang Pleno I untuk pembahasan dan pengesahan agenda acara, Sidang Pleno II untuk pembahasan dan pengesahan tata tertib, kemudian Sidang Pleno III untuk pemilihan dan penetapan presidium sidang tetap, setelah itu Sidang Pleno IV membahas laporan pertanggungjawaban KPU-FMIPA Unesa 2025 dan Banwas FMIPA Unesa 2025 yang kemudian ditetapkan, lalu Sidang Pleno V membahas laporan pelaksanaan kinerja DPM FMIPA Unesa 2025 yang juga ditetapkan, serta Sidang Pleno VI membahas laporan pertanggungjawaban BEM FMIPA Unesa 2025 dan ditetapkan sebelum memasuki sesi ISHOMA.

Setelah itu, forum menetapkan arah gerak Ormawa FMIPA Unesa periode 2026 melalui Sidang Pleno VII (pembahasan dan penetapan GBHK), Sidang Pleno VIII (pembahasan dan penetapan mekanisme ormawa 2026), serta Sidang Pleno IX (pembahasan dan penetapan rekomendasi MMF XIII).

Pada hari kedua, Jumat, 9 Januari 2026, agenda dilanjutkan dengan Sidang Internal DPM FMIPA Unesa terpilih 2026, kemudian penyampaian rubrik penilaian dan rekomendasi oleh DPM FMIPA Unesa 2025 untuk laporan pertanggungjawaban BEM FMIPA Unesa 2025, serta rangkaian pengukuhan Ketua dan Wakil Ketua DPM FMIPA Unesa periode 2026 dan Ketua serta Wakil Ketua BEM FMIPA Unesa periode 2026.

Link UU MMF XIII: https://drive.google.com/file/d/1ggJtago8Dq6vPJeqSaVHFMVGb-ij7-my/view?usp=drive_link

MMF-Lub 2026: Forum Penentu Kepemimpinan BEM FMIPA Unesa Periode 2026

MMF-Lub Ormawa FMIPA Unesa 2026 merupakan Musyawarah Mahasiswa Fakultas Luar Biasa Organisasi Kemahasiswaan yang diselenggarakan sebagai sidang untuk memilih dan menetapkan Ketua serta Wakil Ketua BEM FMIPA Unesa periode 2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa hingga Rabu, 6-7 Januari 2026, bertempat di Ruang Auditorium Gedung D1 FMIPA Unesa.  Dalam pelaksanaannya, persidangan dipimpin oleh Presidium Sidang Tetap yang terdiri atas Ainur Rofiatus Sya’diyah sebagai Ketua, Zuyyinah Kamilah sebagai Sekretaris, dan Nurlita Ariyani Benita Dewi sebagai Anggota.

Rangkaian kegiatan MMF-Lub dimulai sejak pukul 08.00 WIB dengan pembukaan oleh MC, dilanjutkan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars Unesa. Setelah itu, forum menerima sambutan dari Ketua Pelaksana, Ketua DPM FMIPA Unesa 2026, serta Wakil Dekan I FMIPA Unesa.  Memasuki agenda utama, Sidang Pleno I membahas dan mengesahkan agenda acara MMF-Lub, kemudian Sidang Pleno II membahas dan mengesahkan tata tertib sebagai pedoman jalannya sidang. Selanjutnya, Sidang Pleno III menjadi inti kegiatan, yaitu proses pemilihan dan penetapan Ketua dan Wakil Ketua BEM FMIPA Unesa 2026. Pada Selasa 6 Januari 2026 sidang pleno III berlangsung hingga pukul 10.00 WIB, lalu forum memasuki tahap “pending sidang untuk proses verifikasi” sampai Rabu 7 Januari 2026. Persidangan kemudian dilanjutkan kembali pada Rabu 7 Januari 2026 pukul 10.40–12.45 WIB, disusul skorsing dikarenakan kuorum tidak terpenuhi sebab adanya walk-out oleh peserta sidang, lalu dilanjutkan lagi hingga ditutup dengan doa dan penutup.

Pada akhirnya, forum menetapkan hasil pemilihan melalui Ketetapan Nomor 03/TAP/MMF-LUB ORMAWA FMIPA UNESA/I/2026, yakni Zaqi Surya Pradana sebagai Ketua BEM FMIPA Unesa 2026 dan Lucky Aryvitto Wijaya sebagai Wakil Ketua BEM FMIPA Unesa 2026. Ketetapan tersebut ditetapkan di Auditorium Gedung D1 FMIPA Unesa pada Rabu, 7 Januari 2026 pukul 13.23 WIB oleh Presidium Sidang.

Link UU MMF-LUB: https://drive.google.com/file/d/1ssLXY-3pbGLPFVBWH87gE_k9ZJSK0aoY/view?usp=drive_link

Sidang Intern V 2026: Merumuskan Arah Pemilihan BEM melalui MMF-Lub

Sidang Intern V Ormawa FMIPA Unesa 2026 merupakan forum internal DPM FMIPA Unesa yang diselenggarakan untuk memastikan jalannya persidangan berjalan tertib sekaligus menetapkan landasan teknis pelaksanaan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BEM FMIPA Unesa dalam forum MMF-Lub. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring (online) melalui Zoom Meeting pada Senin, 5 Januari 2026, dengan rangkaian acara sidang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Sidang dipimpin oleh Presidium Sidang yang terdiri dari Fikri Ghifari sebagai ketua, Wahyu Dhava Maula Rizqi sebagai sekretaris, dan I Gede Bayu Khrisna Putra sebagai anggota.

Rangkaian kegiatan Sidang Intern V diawali dengan pembukaan oleh MC, dilanjutkan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars Unesa, kemudian sambutan Ketua Pelaksana dan sambutan Ketua DPM FMIPA Unesa 2026. Setelah itu, kegiatan berlanjut pada forum persidangan pleno yang menjadi inti pelaksanaan Sidang Intern V. Pada sesi siding pleno, forum membahas dan mengesahkan agenda acara sidang, menegaskan tata tertib sidang sebagai pedoman jalannya persidangan, serta membahas hingga menetapkan mekanisme pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BEM FMIPA Unesa 2026 dalam MMF-Lub.

Dalam tata tertib, Sidang Intern V ditegaskan sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi di lingkungan DPM FMIPA Unesa untuk menetapkan ketentuan pelaksanaan sidang. Aturan teknis persidangan juga diatur secara jelas, termasuk ketentuan interupsi yang mewajibkan peserta menggunakan fitur raise hand dan hanya dapat menyampaikan interupsi setelah mendapat persetujuan serta hak bicara dari presidium sidang..

Hasil paling penting dari Sidang Intern V adalah ditetapkannya Peraturan Organisasi Kemahasiswaan FMIPA Unesa Nomor 5 Tahun 2026 tentang Mekanisme Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BEM FMIPA Unesa dalam MMF-Lub. Dengan ketetapan-ketetapan tersebut, Sidang Intern V menjadi pondasi penting agar pelaksanaan MMF-Lub berjalan lebih tertib, transparan, dan memiliki pedoman yang jelas dalam menentukan kepemimpinan BEM FMIPA Unesa periode 2026.

Link UU: https://drive.google.com/file/d/1PZcdXUn-z65MCjRwMHHif4ykCg5DnlqO/view?usp=drivesdk

Pelaksanaan Sidang Intern IV FMIPA Unesa 2025 untuk Pengesahan Peraturan PEMIRA

Sidang Intern IV PEMIRA FMIPA Unesa 2025 diselenggarakan pada Jumat, 5 Desember 2025, bertempat di Auditorium C8 Matematika FMIPA Unesa. Kegiatan dibuka pada pukul 08.30 WIB, diawali oleh Master of Ceremony yang memandu jalannya acara serta membacakan susunan kegiatan yang telah disiapkan oleh panitia. Seluruh peserta kemudian berdiri menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars Unesa, mengawali rangkaian resmi persidangan dengan khidmat.

Setelah sesi pembukaan, peserta mendengarkan sambutan dari Ketua Pelaksana, yang menekankan pentingnya Sidang Intern IV sebagai forum penetapan regulasi PEMIRA tingkat fakultas. Sambutan kemudian dilanjutkan oleh Ketua Umum DPM FMIPA Unesa 2025 yang menyampaikan urgensi penguatan aturan demi memastikan pelaksanaan PEMIRA yang tertib dan berintegritas. Pendamping Ormawa DPM turut memberikan arahan agar seluruh peserta menjaga profesionalitas dan objektivitas selama sidang berlangsung.

Forum selanjutnya memasuki Sidang Pleno I, yang beragendakan pembahasan dan penetapan agenda acara. Setelah melalui pembahasan singkat, forum sepakat menetapkan agenda tersebut tanpa revisi. Kegiatan dilanjutkan dengan Sidang Pleno II yang berfokus pada pembahasan Tata Tertib Sidang. Setiap bab dan pasal mulai dari ketentuan nama dan waktu, aturan peserta sidang, mekanisme palu, hingga ketentuan keputusan dibahas satu per satu dan seluruhnya disepakati oleh peserta forum.

Memasuki Sidang Pleno III, forum melaksanakan pemilihan Presidium Sidang Tetap. Proses pemilihan berlangsung melalui mekanisme pengajuan dan dukungan peserta sidang. Setelah presidium tetap terpilih, kepemimpinan sidang beralih kepada presidium baru untuk melanjutkan jalannya persidangan.

Agenda berikutnya adalah Sidang Pleno IV, yaitu pembahasan dan pengesahan Peraturan PEMIRA FMIPA Unesa 2025. Pembahasan dilakukan secara berurutan, mulai dari Pasal 1 hingga Pasal 46. Hampir seluruh pasal disepakati tanpa perubahan, meskipun terdapat beberapa penyesuaian pada pasal tertentu, seperti Pasal 18 dan Pasal 36 yang diselaraskan berdasarkan kebutuhan forum dan draft sebelumnya. Ruang lingkup pembahasan mencakup definisi umum, persyaratan peserta PEMIRA, mekanisme kampanye, tata cara pemungutan suara, perhitungan suara, hingga penyelesaian sengketa.

Secara keseluruhan, Sidang Intern IV berlangsung tertib, komunikatif, dan efektif. Seluruh peserta berperan aktif dalam pembahasan dan memastikan bahwa keputusan yang ditetapkan telah melalui proses musyawarah yang matang. Pengesahan Peraturan PEMIRA FMIPA Unesa 2025 pada sidang ini menjadi pijakan penting bagi penyelenggaraan pemilihan umum mahasiswa FMIPA Unesa yang lebih terstruktur, transparan, dan berpegang pada prinsip-prinsip demokrasi.

Link UU: https://drive.google.com/file/d/1JzOr4JocrfMnE0csfLpPu5vpKxWwVoPc/view?usp=drive_link

Suara Mahasiswa Menggema: Ringkasan Isu dan Solusi di Sarasehan 2025 FMIPA UNESA

Sarasehan 2025 yang diselenggarakan oleh DPM FMIPA UNESA merupakan forum penyampaian aspirasi mahasiswa terhadap berbagai aspek akademik, non-akademik, dan fasilitas kampus. Melalui forum dialog terbuka ini, mahasiswa dapat bertukar pikiran secara langsung dengan pihak fakultas mengenai persoalan akademik, pelayanan administratif, fasilitas, hingga dinamika organisasi kemahasiswaan.

Isu pertama yang mencuat adalah mengenai transparansi penentuan UKT dan SPI. Banyak mahasiswa merasa besaran UKT yang diterima belum sepenuhnya mencerminkan kondisi ekonomi keluarga. Tidak sedikit pula yang mengaku proses banding UKT masih kurang jelas dan penolakan tidak disertai alasan tertulis. Pihak fakultas menjelaskan bahwa penentuan UKT dilakukan sistem universitas berdasarkan data mahasiswa, bukan fakultas. Ketidaksesuaian kadang terjadi karena beberapa mahasiswa meningkatkan data ekonomi saat pendaftaran. Fakultas juga menegaskan bahwa penurunan UKT dapat diajukan tiap semester melalui SIM UKT dengan melampirkan dokumen yang valid. Fasilitas pembayaran angsuran hingga tiga kali juga tersedia sebagai bentuk keringanan bagi mahasiswa.

Mahasiswa menyampaikan keluhan terkait lambatnya administrasi, kurang ramahnya beberapa petugas, hingga gangguan pada sistem MELISA. Pembagian Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), konversi MBKM, dan jadwal kuliah yang kerap berubah juga menjadi sorotan utama. Fakultas menanggapi bahwa layanan administrasi kini sudah semakin efisien melalui sistem digital berbasis barcode dan website fakultas, sehingga mahasiswa dapat mengurus keperluannya tanpa harus datang ke kampus. Terkait tindakan tidak etis seperti cat calling, pihak fakultas menegaskan bahwa sudah dilakukan teguran kepada pelaku dan akan diberikan sanksi apabila kejadian serupa terulang kembali.

Pada aspek sarana dan prasarana, mahasiswa menyoroti banyaknya fasilitas kampus yang rusak seperti proyektor, AC, dan colokan di ruang kelas. Kondisi kamar mandi di beberapa gedung juga dinilai kurang layak, serta musholla yang perlu diperbaiki dari segi ventilasi dan kebersihan. Fasilitas ruang belajar, gazebo, dan pencahayaan di area tertentu seperti joglo juga masih terbatas. Pihak fakultas menjelaskan bahwa sudah dibentuk Bidang Basis Informasi dan Pengaduan yang dapat diakses mahasiswa dan dosen untuk melaporkan kerusakan fasilitas. Tim teknis fakultas juga dikatakan merespons setiap laporan dengan cepat. Selain itu, fakultas sedang merancang pembangunan working space untuk mahasiswa serta memperluas area parkir bersama dengan Fakultas Teknik dan FISIPOL. Kasus kehilangan barang di area perpustakaan juga telah diselesaikan secara kekeluargaan dan menjadi evaluasi bagi peningkatan keamanan kampus ke depan.

Pada aspek organisasi kemahasiswaan, mahasiswa menyampaikan bahwa Sekretariat organisasi kemahasiswaan dinilai terlalu sempit dan kurang mendukung kegiatan, terutama karena minimnya jaringan Wi-Fi dan ketiadaan toilet dekat area tersebut. Fakultas menjelaskan bahwa perluasan ruang masih terkendala lahan. Meski demikian, penataan ulang dan rencana penambahan ruang sekretariat di bagian timur kampus sedang dipertimbangkan. Jaringan Wi-Fi juga akan segera diperbaiki. Mahasiswa diimbau menjaga kebersihan sekretariat agar petugas dapat melakukan perawatan dengan optimal.

Dalam sesi tanya jawab, muncul berbagai pertanyaan dan masukan tambahan dari mahasiswa. Beberapa mahasiswa menanyakan ketersediaan laboratorium komputer untuk kegiatan lomba dan pengerjaan tugas. Fakultas menjelaskan bahwa saat ini terdapat lima laboratorium komputer dengan total 22 unit yang dapat digunakan melalui koordinasi dengan pengelola laboratorium. Terkait permintaan izin bermalam di kampus, fakultas menyampaikan bahwa kebijakan tersebut belum dapat diizinkan karena faktor keamanan, namun akan dibangun asrama mahasiswa di masa depan sebagai alternatif.
Ada pula pertanyaan mengenai mahasiswa yang sudah menyelesaikan skripsi namun masih ditagih UKT. Fakultas menjelaskan bahwa mahasiswa yang telah mengunggah seluruh nilai sebelum batas akhir tidak wajib membayar UKT dan dapat melapor jika masih muncul tagihan. Untuk isu keamanan parkir, fakultas memastikan bahwa pengawasan akan diperketat, meskipun sistem pemeriksaan STNK di gerbang utama tidak diterapkan demi kelancaran lalu lintas.

Mahasiswa juga mengusulkan adanya joglo atau ruang terbuka di sekitar Gedung E2 karena saat ini belum tersedia. Fakultas menanggapi bahwa usulan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam pengembangan fasilitas kampus ke depan. Selain itu, perihal penggunaan sepeda kampus dijelaskan bahwa seluruh sivitas akademika dapat meminjamnya dengan jaminan KTM atau KTP, dengan batas waktu dua jam.
Terkait kegiatan Koas (Co-assistant), fakultas menegaskan bahwa pembekalan resmi akan tetap diberikan agar kegiatan berjalan efektif dan bermanfaat bagi mahasiswa tingkat bawah. Sementara itu, untuk pengajuan surat izin magang dan penggunaan ruang fakultas, pihak fakultas menyampaikan bahwa tidak ada biaya sewa bagi kegiatan non-komersial, hanya kompensasi bagi petugas kebersihan jika kegiatan dilakukan di luar jam kerja.

Pada bagian akhir, mahasiswa menanyakan tindak lanjut atas laporan tindakan cat calling yang dilakukan petugas parkir. Fakultas menegaskan bahwa seluruh laporan terkait perilaku tidak pantas akan diproses secara serius. Mahasiswa diimbau untuk memberikan bukti agar pelaku dapat ditindak sesuai prosedur dan diberi pembinaan. Fakultas juga berkomitmen menjaga lingkungan kampus agar tetap aman, nyaman, dan bebas dari perilaku tidak etis.

 

Pelatihan Legislatif DPM FMIPA 2025 : Mewujudkan Legislasi Demokratis yang Berintegritas dengan Membentuk Legislator Muda yang Adaptif, Inovatif, dan Berperan Aktif dalam Membangun Transformasi Positif

Pelatihan Legislatif Dewan Perwakilan Mahasiswa FMIPA 2025 yang dilaksanakan pada tanggal 18 s/d 19 Oktober 2025 diikuti oleh mahasiswa Universitas Negeri Surabaya di Gedung C3 Ruang Kuliah Fisika C3.03.01 FMIPA Unesa. Pelatihan legislatif tahun ini bertema “Mewujudkan legislasi demokratis yang berintegritas dengan membentuk legislator muda yang adaptif, inovatif, dan berperan aktif dalam membangun transformasi positif”.

Kegiatan Pelatihan Legislatif bertujuan untuk menambah wawasan tentang legislatif setingkat mahasiswa untuk menciptakan jiwa-jiwa legislator muda yang adaptif, inovatif, dan berperan aktif untuk transformasi positif. Selain itu menumbuhkan sikap yang optimis, bertanggung jawab dan percaya diri pada mahasiswa.

Pada hari pertama, materi yang diberikan pada Pelatihan Legislatif ini adalah tentang Pengenalan Kelegislatifan yang dipaparkan oleh Dosen Universitas Negeri Surabaya Fakultas Hukum Bapak Hikam Hilwanullah, S.H.,M.H., LL.M. Beliau menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan simulasi uji kompetensi calon anggota legislatif, yang bertujuan untuk mengukur sejauh mana peserta memahami peran, fungsi, dan etika seorang legislator di lingkungan mahasiswa.

Selanjutnya, materi yang kedua yaitu tentang Advokasi dan Analisis Sosial yang disampaikan oleh Andika Bujang Prasetyo, beliau menyampaikan bahwa Tujuan dari kegiatan ini adalah agar mahasiswa memahami bagaimana cara melakukan advokasi yang efektif, beretika, dan berdampak nyata terhadap kebijakan maupun kehidupan kampus. Kegiatan pada hari pertama dilaksanakan dengan antusiasme para mahasiswa yang ingin menambah wawasan tentang kelegislatifan.

Pada hari kedua, materi ketiga kegiatan pelatihan legislatif ini adalah tentang Pengawasan dan Audit Keuangan yang disampaikan oleh Muhammad Syahrul Abidin, pada materi ini pemateri menjelaskan bahwa penting adanya transparansi keuangan melalui audit dan laporan pertanggungjawaban, maka dari itu diperlukan pengawasan guna untuk memastikan bahwa kegiatan yang terlaksana sesuai dengan perencanaan dalam proposal. Sebelum kegiatan dilaksanakan, harus ada proposal, dan setelah kegiatan selesai, harus dibuat LPJ.

Selanjutnya, materi yang keempat tentang Perundang – undangan dan Teknik Persidangan yang disampaikan oleh Muhammad Dimas Fitransyah, beliau menyampaikan alasan mengapa undang-undang sangat diperlukan karena jika tidak ada undang-undang maka tidak bisa adil dan konsisten, memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai nilai demokrasi transparansi dan tanggung jawab yang bertujuan agar para pelaku kegiatan tidak bisa semena-mena dengan apa yang diamanatkan. Kegiatan pada hari kedua diakhiri dengan melakukan teknik persidangan yang disambut antusias oleh peserta pelatihan legislatif.

Dari kegiatan Pelatihan Legislatif ini mendapatkan respon positif dari peserta yang ingin menambah wawasan tentang kelegislatifan, “Materi kegiatannya sangat bagus” salah satu contoh respons positif yang diberikan oleh peserta. Sebelum kegiatan berakhir, semua peserta dan panitia melakukan foto bersama sebagai dokumentasi dan juga kenang-kenangan bahwa Pelatihan Legislatif Dewan Perwakilan Mahasiswa FMIPA 2025 telah sukses dilaksanakan.

Pelatihan Advokasi dan Manajemen Aksi (PEVOMASI) 2025 oleh DPM FMIPA UNESA

Pada Sabtu 13 September 2025, Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FMIPA Unesa menyelenggarakan acara Pelatihan Advokasi dan Manajemen Aksi (PEVOMASI) 2025 yang bertempat di Gedung C3 Ruang Kuliah Fisika C3.03.01 FMIPA Unesa. Pelatihan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman tentang konsep advokasi dan strategi dalam mengelola aksi massa. Acara ini berlangsung di bawah koordinasi Fahma Sairil Ulumil Khoiriyah, selaku ketua pelaksana. Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa dan aktivis yang memiliki kepedulian terhadap perjuangan hak-hak masyarakat melalui advokasi. Adapun susunan acara yang dilaksanakan meliputi Pembukaan dan Pembacaan Tata Tertib, Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars Unesa, Sambutan-sambutan, Pembacaan Curriculum Vitae (CV) Narasumber, Pemaparan Materi serta Sesi Tanya Jawab, Studi Kasus dan Pembahasan, Ice Breaking, Doa dan Penutup. Pada acara ini terdapat beberapa materi yang dijelaskan, antara lain materi yang pertama menjelaskan tentang manajeman aksi, dan yang kedua menjelaskan tentang advokasi dan retorika.

Pada materi pertama dengan topik Manajemen Aksi, Catur Ambyah Budiono, M.Pd. selaku Ketua Umum MPM Unesa 2020, menjelaskan pentingnya pendekatan sistematis dalam mengatur gerakan kolektif guna mencapai tujuan secara efektif, efisien, dan aman. Ia menekankan bahwa keberhasilan aksi tidak hanya ditentukan oleh banyak peserta, melainkan juga strategi yang tepat, koordinasi lapangan yang baik, disiplin tinggi, serta pemanfaatan media secara optimal. Kak Catur juga memaparkan bahwa pelaksanaan aksi didukung oleh berbagai tim pendukung, seperti tim keamanan, tim medis, logistic, dokumentasi, humas, koordinator lapangan, hingga koordinator umum yang masing-masing memiliki peran masing-masing. Manajemen aksi umumnya dilakukan melalui tiga tahap yakni persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi. Lebih lanjut, ia menyebutkan bentuk aksi yang umumnya dilakukan antara lain long march dan demonstrasi. Menurutnya, kunci utama dalam manajemen aksi adalah perencanaan matang, kerja sama antarpihak, serta komunikasi yang efektif agar tujuan dapat tercapai tanpa menimbulkan resiko yang tidak diinginkan

Dalam sesi diskusi dan tanya jawab, Kak Catur menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan manajemen terhadap reaksi selain aksi. Ia menegaskan bahwa reaksi sosial dapat dikelola dengan memahami stimulus yang melatarbelakanginya. Ia juga menyoroti pertanyaan terkait studi kasus Fery Irwandi dan pengalaman peneroran saat demonstrasi, ia menilai bahwa fenomena tersebut tidak lepas dari desain politik tertentu (by design), serta mengaitkan kerusuhan di Indonesia dengan dinamika global yang menguntungkan oknum tertentu.

 

Pada materi kedua, Muhammad Zahirudin Afnan, S.Pd. selaku Menteri Luar Negeri BEM Unesa 2022, menyampaikan materi Advokasi dan Retorika. Ia menjelaskan bahwa advokasi merupakan upaya aktif mahasiswa dalam membela dan memperjuangkan hak serta kepentingan, baik di lingkungan kampus maupun di tengah Masyarakat. Peran advokasi dinilai penting karena dapat memperkuat suara mahasiswa, mengasah kepemimpinan, sekaligus mendorong perubahan sosial yang konstruktif. Lebih lanjut, Kak Afnan menekankan bahwa bidang advokasi mahasiswa mencakup aspek akademik, sosial, kesejahteraan, lingkungan, hingga kebijakan publik, dengan fokus pada kelompok atau individu yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan. Dalam pemaparannya, ia juga meyoroti pentingnya retorika sebagai penunjang efektivitas advokasi. Adapun tiga unsur utama retorika yakni kredibilitas pembicara (ethos), daya tarik emosiaonal (pathos), dan kekuatan argumentasi logis (logos) disebut berperan besar dalam penyampaian pesan yang persuasif. Dengan perencanaan yang matang dan strategi komunikasi yang tepat, advokasi diyakini mampu menjadi instrument efektif dalam mewujudkan perubahan nyata, tidak hanya bagi mahasiswa, tetapi juga masyarakat luas.

Dalam sesi diskusi dan tanya jawab, narasumber memberikan penjelasan terkait strategi lanjutan apabila aspirasi organisasi tidak mendapat respon dari pihak birokrasi, dan menekankan pentingnya langkah persuasif sebelum aksi demonstrasi. Terkait penggunaan bahasa dalam retorika, narasumber menekankan pentingnya memilih bahasa sederhana agar mudah dipahami audiens. Menanggapi pertanyaan tentang cara mengajak mahasiswa FMIPA yang cenderung pendiam untuk menyuarakan aspirasi, narasumber menyarankan penggunaan form aspirasi sebagai media alternatif.

 

Rapat Evaluasi 2025: Wujudkan Transparansi dan Perbaikan Kinerja BEM FMIPA

Rabu, 30 Juli 2025, bertempat di Auditorium C8 Gedung Matematika FMIPA UNESA, telah dilaksanakan Rapat Evaluasi 2025 yang dihadiri oleh DPM FMIPA, perwakilan BEM FMIPA, dan HMP FMIPA.

Rapat Evaluasi merupakan forum resmi tahunan yang bertujuan untuk meninjau, menilai, dan mengevaluasi program kerja serta laporan pertanggungjawaban tengah periode BEM FMIPA UNESA. Melalui forum ini, seluruh organisasi kemahasiswaan di FMIPA dapat memberikan masukan dan saran yang membangun agar kinerja organisasi semakin optimal di periode berikutnya.

Dalam Sidang Pleno II, ditetapkan tata tertib acara sekaligus penyesuaian redaksi mengenai waktu dan tempat pelaksanaan rapat. Selanjutnya pada Sidang Pleno IV, pembahasan laporan pertanggungjawaban menyoroti beberapa poin penting, terutama pada aspek pelaporan keuangan yang perlu diperjelas, seperti ketidaksesuaian saldo akhir pada kegiatan TOM, perbedaan harga ID Card pada PPTD, dan rincian kuantitas pembelian pada FUN.

Berbagai saran perbaikan diberikan, di antaranya: pelaporan keuangan harus disajikan lebih rinci, kuantitas pembelian dicantumkan secara jelas, serta revisi nota disusun rapi untuk menghindari kesalahan serupa di masa mendatang.

Melalui Rapat Evaluasi ini, diharapkan BEM FMIPA dapat meningkatkan transparansi, akurasi pelaporan, serta kualitas program kerja. Selain itu, rapat ini juga memperkuat koordinasi antara DPM, BEM, dan HMP FMIPA sehingga sinergi organisasi semakin solid untuk mendukung kemajuan FMIPA UNESA.

Sidang Intern III: Peraturan PKKMB dan LKMM Pra-TD

Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Surabaya telah kembali menyelenggarakan salah satu program kerjanya, yaitu Sidang Intern III, sebagai bagian dari proses legislasi internal organisasi mahasiswa. Kegiatan ini diselenggarakan pada hari Rabu, 23 Juli 2025 bertempat di Gedung Auditorium D1 FMIPA Unesa. Sidang Intern III menjadi forum penting untuk membahas dan menetapkan regulasi internal organisasi mahasiswa FMIPA Unesa, khususnya yang berkaitan dengan peraturan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) dan Latihan Keterampilan Manajemen Mahasiswa Pra Tingkat Dasar (LKMM Pra-TD) selingkup FMIPA Unesa. Kegiatan berlangsung dengan suasana formal dan penuh perhatian dari seluruh peserta yang terdiri dari anggota DPM serta perwakilan BEM FMIPA Unesa dan HMP di lingkungan FMIPA Unesa.

Sidang dibuka secara resmi pada pukul 08.31 WIB oleh presidium sidang sementara yang dipimpin oleh Pradipta Raindra Pranata sebagai ketua sidang, Nadila Nur Ziyadatul Rohma sebagai sekretaris, dan Firnia Salsabila sebagai anggota. Ada beberapa acara inti pada Sidang Intern III diantaranya Sidang Pleno I Pembahasan dan Penetapan Agenda Acara, Sidang Pleno II Pembahasan dan Penetapan Tata Tertib Sidang, Sidang Pleno III Pemilihan dan Penetapan Presidium Tetap, dan Sidang Pleno IV Peraturan PKKMB dan LKMM Pra-TD FMIPA Unesa. Sidang pleno kedua dimulai pukul 08.45 WIB dengan pembahasan tata tertib yang dilakukan secara menyeluruh dari Bab I hingga Bab X yang telah disepakati bersama. Kemudian pimpinan sidang berikutnya ditetapkan dengan susunan presidium tetap, yaitu Andika Febrianto sebagai ketua, Firli Fallah Ardana Marchanti sebagai sekretaris, dan Muhammad Rifqi Maulana sebagai anggota.

Selanjutnya, sidang pleno keempat dimulai pada pukul 09.20 WIB untuk membahas Peraturan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru FMIPA. Pembahasan dilakukan secara sistematis dari Bab I hingga Bab XV. Semua pasal disepakati, namun terdapat beberapa revisi yang perlu menjadi perhatian. Di antaranya adalah perubahan waktu pelaksanaan LKMM Pra-TD FMIPA UNESA 2025 yang semula direncanakan berlangsung dari Agustus hingga Oktober, kemudian diubah menjadi mulai minggu kedua bulan September hingga Oktober secara online. Selain itu, disepakati bahwa kegiatan tambahan dapat dilaksanakan diluar kegiatan resmi LKMM Pra-TD secara offline dengan syarat kegiatan yang diselenggarakan setelah LKMM Pra-TD harus menggunakan proposal yang berbeda dari kegiatan utama. Sidang ini secara resmi ditutup dan ditetapkan pada pukul 13.47 WIB oleh presidium tetap.

Melalui pelaksanaan Sidang Intern III ini, DPM FMIPA UNESA menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas tata kelola organisasi mahasiswa yang profesional dan berbasis regulasi. Keputusan-keputusan yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi pedoman resmi dalam pelaksanaan kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) dan Latihan Keterampilan Manajemen Mahasiswa Pra Tingkat Dasar (LKMM Pra-TD), serta menjadi dasar pengawasan bagi seluruh organisasi mahasiswa di lingkungan FMIPA Unesa. Selain itu, sidang ini juga mencerminkan semangat demokratis, akuntabilitas, dan integritas yang dijunjung tinggi oleh DPM FMIPA UNESA dalam membina kehidupan kemahasiswaan yang aktif dan berintegritas akademik.

Lampiran Draft UU: https://drive.google.com/file/d/1_aHumzOjDUW8kxPgaXL1RIv5YC948m9h/view?usp=drive_link

Menjadi Saksi Langsung Pengesahan RPJMD: DPM FMIPA UNESA Hadiri Rapat Paripurna di DPRD Jawa Timur

Pada Senin, 7 Juli 2025, Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Surabaya (DPM FMIPA Unesa) mendapatkan kesempatan berharga untuk mengikuti secara langsung jalannya Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur dalam rangka pengesahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jawa Timur. Bertempat di Gedung DPRD Jawa Timur, Surabaya, kegiatan ini menjadi momentum penting bagi anggota DPM untuk menyaksikan secara nyata proses legislasi di tingkat pemerintahan daerah.

Rapat Paripurna dimulai dengan pembukaan resmi oleh pimpinan sidang DPRD Jawa Timur. Suasana berlangsung khidmat dan penuh antusiasme, mengingat agenda utama hari itu adalah pengesahan RPJMD yang akan menjadi arah pembangunan Jawa Timur untuk lima tahun ke depan. Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan pendapat akhir dari masing-masing fraksi yang mewakili suara partai politik di DPRD.

Parlemen Abisatya Daksa
                 Parlemen Abisatya Daksa

Dalam sesi tersebut, setiap fraksi menyampaikan pandangan, kritik, serta dukungan terhadap isi dokumen RPJMD. Keberagaman sudut pandang yang disampaikan mencerminkan dinamika demokrasi yang hidup dalam proses penyusunan kebijakan publik. Sebagai penutup, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, turut memberikan pernyataan akhir dan menyampaikan harapan besar terhadap implementasi RPJMD sebagai pedoman pembangunan yang inklusif, berkelanjutan, dan berbasis kebutuhan masyarakat.

Setelah seluruh rangkaian penyampaian pendapat selesai, dokumen RPJMD resmi disahkan dalam rapat paripurna. Momen ini menandai berlakunya arah kebijakan pembangunan Jawa Timur yang akan dijalankan hingga tahun 2029.

Kehadiran DPM FMIPA UNESA dalam forum legislatif tersebut tidak hanya menjadi bentuk partisipasi mahasiswa dalam memahami proses legislasi daerah, tetapi juga menjadi sarana pembelajaran kontekstual tentang dinamika politik, kebijakan publik, serta peran strategis lembaga legislatif dalam pembangunan.

Melalui pengalaman ini, DPM FMIPA UNESA diharapkan mampu memperluas wawasan serta memperkuat komitmen dalam mengawal nilai-nilai demokrasi, khususnya dalam ranah kampus dan organisasi kemahasiswaan. Kegiatan ini menjadi pengingat bahwa mahasiswa sebagai agen perubahan perlu memahami dan mengkritisi kebijakan publik sebagai bagian dari tanggung jawab intelektual dan sosial.