Pada Sabtu, 5 Oktober 2024, Dewan Perwakilan Mahasiswa UNESA (DPM FMIPA UNESA) menyelenggarakan acara PEVOMASI 2024, Pelatihan Advokasi dan Manajemen Aksi, di Gedung C10, lantai 2. Acara ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman peserta tentang konsep advokasi dan strategi dalam mengelola aksi massa. Dipimpin oleh Nayara Janatus Zahra selaku ketua kegiatan, acara ini dihadiri oleh aktivis dan mahasiswa yang tertarik memperjuangkan hak-hak masyarakat melalui advokasi. Susunan acara pada kegiatan ini meliputi pembukaan, pembacaan tata tertib acara, sambutan ketua pelaksana dan ketua umum DPM FMIPA, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan hymne UNESA, pemaparan materi dari narasumber, ice breaking, diskusi studi kasus kemudian penutup. Pada kegiatan ini terdapat beberapa materi yang dijelaskan antara lain, materi yang pertama menjelaskan tentang strategi dan tujuan advokasi, yang kedua yaitu advokasi ala NGO dan yang terakhir yaitu materi ketiga aksi massa sebagai instrumen perjuangan.
Sesi pertama yang dijelaskan oleh Faiz Rizky Nur Awwaludin, S.Pd membahas mengenai strategi dan tujuan advokasi. Advokasi adalah serangkaian tindakan sistematis yang bertujuan mempengaruhi kebijakan, peraturan, atau keputusan publik guna melindungi hak-hak rakyat dan mencegah bencana buatan manusia. Terdapat beberapa jenis advokasi yang dijelaskan pada meteri kaki ini. Yang pertama Advokasi Kebijakan yaitu Berfokus pada upaya mengubah kebijakan publik yang tidak berpihak pada masyarakat. Kedua Advokasi Litigasi yang dimana advokasi ini menggunakan jalur hukum untuk memperjuangkan kepentingan yang dilanggar, melalui gugatan atau pelaporan ke pihak berwenang. Dan yang terakhir Advokasi Komunitas yaitu memperkuat peran komunitas dalam pengambilan keputusan dengan melibatkan masyarakat secara aktif. Tantangan yang dihadapi dalam advokasi meliputi hambatan politik, kurangnya dukungan finansial, minimnya keterlibatan masyarakat, serta resistensi dari pengambil keputusan. Untuk menghadapi tantangan tersebut, strategi advokasi yang mencakup penelitian, koalisi, lobi, kampanye, dan aksi massa sangat diperlukan.
Dalam pembahasan mengenai advokasi oleh beliau, dijelaskan bagaimana advokasi menjadi tindakan sistematis untuk melindungi hak-hak seseorang. Adapun studi kasus yang diangkat oleh beliau, yang dimana dari studi kasus tersebut, dapat disimpulkan bahwa perlindungan hak-hak pekerja yang mengalami ketidakadilan sangat penting. Tindakan untuk menyampaikan keluhan secara terbuka dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan mendorong respons dari pihak berwenang, meskipun hal ini juga dapat menimbulkan risiko hukum. Penyelesaian yang adil melalui mediasi atau langkah hukum diperlukan untuk memastikan keadilan dan perlindungan bagi pekerja yang dirugikan.
Materi kedua yang disampaikan oleh Fahmi Ardiyanto, S.H. membahas advokasi yang dilakukan oleh organisasi non-pemerintah (NGO). NGO (Non-Governmental Organization) adalah organisasi nirlaba yang berfokus pada pengembangan masyarakat dan perlindungan lingkungan. NGO berperan penting dalam menyuarakan aspirasi masyarakat, mengawasi kebijakan publik, serta memberdayakan masyarakat. Beberapa jenis NGO yang dijelaskan dalam sesi ini ada Organisasi Amalyang dimana membantu masyarakat miskin untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik. Selanjutnya Organisasi Layanan Hidup yang Memberikan layanan yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti pendidikan dan kesehatan. Dan ada juga Organisasi Pemberdayaan Masyarakat yang dimana Memfasilitasi masyarakat, terutama dari kalangan bawah, dengan pengetahuan dan pemahaman di berbagai bidang. NGO menggunakan berbagai strategi advokasi, termasuk advokasi kebijakan, yaitu serangkaian tindakan terstruktur yang bertujuan mempengaruhi keputusan kebijakan. NGO juga melakukan advokasi litigasi melalui jalur hukum, serta advokasi non-litigasi seperti kampanye, petisi, dan demonstrasi.
Unsur-unsur penting dalam advokasi meliputi tujuan SMART (spesifik, terukur, realistis, dan memiliki jangka waktu), riset, serta analisis peta aktor untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang berpengaruh terhadap kebijakan yang diadvokasi. Materi kedua yang disampaikan oleh beliau menyoroti peran organisasi non-pemerintah (LSM) dalam menjaga dan melindungi hak asasi manusia di Indonesia, yang dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28, terutama kebebasan berserikat dan berkumpul. Salah satu contoh peran LSM dalam menangani masalah nyata dengan adanya studi kasus yang dimana memiliki makna atau tujuan yaitu Pusat Penguatan Karakter Siswa (PPKS) yang berfokus pada pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. PPKS menjalankan berbagai program, seperti edukasi kesadaran tentang kekerasan seksual, penyusunan kebijakan pencegahan, pelatihan untuk guru dan staf, penyediaan layanan konseling bagi korban, serta memastikan adanya sistem pelaporan yang aman dan rahasia. Selain itu, PPKS juga memberikan pendampingan hukum dan advokasi serta menjalankan kampanye sosial untuk menumbuhkan kesadaran mengenai kekerasan seksual. Dengan peran-peran tersebut, PPKS berkontribusi besar dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman dan mendukung korban kekerasan seksual.
Materi ketiga dengan pemateri Sandy Melwani Roganda membahas aksi massa sebagai salah satu strategi perjuangan dalam advokasi. Aksi massa dijelaskan sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan yang merugikan rakyat, sering kali dilakukan melalui demonstrasi. Latar belakang aksi massa bisa berupa penolakan kebijakan pemerintah, penyuarakan pendapat, atau apresiasi terhadap tujuan tertentu. Tujuan dari aksi massa mencakup Penyadaran masyarakat terhadap isu-isu yang merugikan mereka, Menyuarakan tuntutan pro-rakyat untuk mendorong perubahan kebijakan, Menunjukkan eksistensi kelompok yang menentang kebijakan tertentu, dan juga Merubah stabilitas politik dan kebijakan pemerintahan yang tidak berpihak kepada rakyat.
Dalam mempersiapkan aksi massa, penting untuk menentukan tema atau isu utama (grand issue), menyusun target yang jelas, merancang skenario aksi, serta melakukan pemberitahuan kepada pihak berwenang. Persiapan teknis juga menjadi faktor penting, seperti pengaturan spanduk, pengeras suara, poster, selebaran pernyataan sikap, dan peralatan medis untuk keadaan darurat. Dari materi tersebut yang sudah dijelaskan, audiens diminta untuk membentuk kelompok atau grup dan akan dibagi menjadi beberapa peran di antaranya menjadi koordinator lapangan, tim orator, tim negosiator, tim agosiator, tim sweping, humas, notulensi dan lain-lain yang dimana akan diadakan studi kasus dan akan dipraktekkan secara langsug oleh peserta yang diharapkan dapat memahami materi dengan detail dan seksama karena dari studi kasus tersebut, dapat disimpulkan bahwa dukungan emosional dan advokasi yang efektif sangat penting dalam menangani kasus pelecehan seksual. Proses pelaporan kepada pihak berwenang, baik lembaga kampus maupun penegak hukum, menjadi langkah krusial untuk memastikan keadilan bagi korban. Selain itu, perlunya penegakan sanksi terhadap pelaku menunjukkan pentingnya sistem perlindungan yang kuat bagi korban. Kasus ini juga menekankan bahwa korban memerlukan pendampingan psikologis untuk pemulihan, sehingga sistem dukungan yang komprehensif sangat diperlukan untuk menghadapi dan mengatasi permasalahan pelecehan seksual dalam lingkungan pendidikan.
Melalui pelatihan PEVOMASI 2024, Semoga peserta mendapatkan pemahaman yang lebih dalam tentang advokasi dan strategi mengelola aksi massa. Dengan materi yang disampaikan secara detail, para peserta diharapkan mampu menerapkan ilmu yang telah diperoleh dalam kegiatan advokasi di masa depan. Ketua pelaksana, Nayara Janatus Zahra, berharap kegiatan ini mampu memotivasi para pemuda dan mahasiswa untuk aktif berperan dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat secara efektif dan terstruktur.