DPM FMIPA UNESA Gelar Sidang Intern II untuk Tetapkan Mekanisme Pengawasan Organisasi Mahasiswa FMIPA

Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Surabaya menyelenggarakan Sidang Intern II dengan tema “Optimalisasi Mekanisme Pengawasan untuk Tata Kelola Organisasi yang Transparan”. Kegiatan ini dilaksanakan pada Minggu, 8 Maret 2026 di Ruang Kuliah Fisika (C3.03.01) FMIPA Universitas Negeri Surabaya. Sidang ini bertujuan untuk membahas Penetapan Undang-Undang mengenai mekanisme pengawasan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FMIPA UNESA dan Himpunan Mahasiswa Program studi (HMP) selingkup FMIPA UNESA periode 2026.

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Dekan I FMIPA Universitas Negeri Surabaya, Prof. Dr. Fida Rachmadiarti, M.Kes., serta pembina DPM FMIPA UNESA, Erlix Rakhmad Purnama, S.Si., M.Si. Selain itu, sidang juga diikuti oleh perwakilan dari BEM FMIPA UNESA dan perwakilan HMP dari setiap program studi selingkup FMIPA. Kehadiran berbagai pihak tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola organisasi mahasiswa yang lebih transparan dan akuntabel.

Sidang pleno pertama dan kedua dipimpin oleh presidium sidang sementara yang bertugas memandu jalannya sidang awal hingga pemilihan presidium tetap. Susunan presidium sementara terdiri dari Ahmad Dhani Alfawwas sebagai Ketua, Sausan Fairuz Rahmadani sebagai Sekretaris, dan Putri sebagai Anggota. Selanjutnya, pada sidang pleno ketiga dilakukan pemilihan presidium tetap yang akan memimpin jalannya sidang berikutnya. Berdasarkan kesepakatan forum, ditetapkan Harun Arrasyid Hizbullah sebagai Ketua Sidang, Miftachul Fauziah sebagai Sekretaris Sidang, dan Shinta Dwi Amelia sebagai Anggota.

Sidang pleno keempat menjadi agenda utama, yaitu pembahasan secara bersama dengan menelaah setiap pasal yang terdapat dalam dokumen mekanisme pengawasan. Setelah melalui proses diskusi, forum menyepakati undang-undang mekanisme pengawasan tersebut dengan beberapa penyesuaian redaksional.

Dengan ditetapkannya mekanisme melalui sidang ini, diharapkan sistem pengawasan terhadap organisasi mahasiswa di lingkungan FMIPA dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Selain itu, hasil Sidang Intern II ini juga sejalan dengan upaya mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya SDGs poin ke-16 tentang Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh, yang menekankan pentingnya pembangunan institusi yang efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

DPM FMIPA Unesa Gelar Sidang Internal I sebagai Penguatan Tata Kelola Organisasi Mahasiswa

Pada agenda pemilihan presidium tetap, beberapa nama diajukan sebagai calon, yaitu Ferdy Kurniawan, Putri Afida Rahmatus Syamsyiyah, Nicken Yudit, dan Ahmad Rizki Akbar. Setelah melalui proses musyawarah dan mempertimbangkan kesediaan calon, akhirnya ditetapkan Ferdy Kurniawan, Putri Afida Rahmatus Syamsyiyah, dan Ahmad Rizki Akbar sebagai Presidium Tetap Sidang Internal I. Selanjutnya, sidang dilanjutkan dengan pembahasan tata tertib dan kode etik organisasi secara sistematis hingga seluruh bab yang terdapat dalam dokumen tersebut disepakati bersama oleh peserta sidang. Penetapan hasil sidang kemudian diperkuat melalui pembacaan dan penandatanganan konsiderat oleh presidium tetap. Rangkaian Sidang Internal I DPM FMIPA Unesa resmi ditutup pada pukul 09.22 WIB, kemudian acara dilanjutkan dengan penutup dan doa hingga kegiatan berakhir pada pukul 09.25 WIB.

Pelaksanaan kegiatan ini juga sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) yang dicanangkan oleh United Nations, khususnya SDG 4: Quality Education dan SDG 16: Peace, Justice, and Strong Institutions. Melalui kegiatan sidang organisasi, mahasiswa tidak hanya menjalankan fungsi kelembagaan, tetapi juga memperoleh pengalaman pembelajaran dalam musyawarah, kepemimpinan, berpikir kritis, serta tata kelola organisasi yang transparan dan demokratis. Dengan terselenggaranya Sidang Internal I ini, diharapkan DPM FMIPA Unesa dapat terus memperkuat sistem kelembagaan organisasi serta meningkatkan kualitas partisipasi mahasiswa dalam membangun lingkungan akademik yang aktif, berintegritas, dan berkelanjutan.

SIDANG INTERN II 2025

Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Surabaya (DPM FMIPA UNESA) baru saja melaksanakan salah satu program kerja yaitu Sidang Intern II. Sidang Intern II DPM FMIPA UNESA dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 di Ruang Auditorium Fisika Gedung C03.03.01 Fisika UNESA. Ada beberapa acara inti pada Sidang Intern II diantaranya Sidang Pleno I Pembahasan dan Penetapan Agenda Acara, Sidang Pleno II Pembahasan dan Penetapan Tata Tertib Sidang, Sidang Pleno III Pemilihan dan Penetapan Presidium Tetap, dan Sidang Pleno IV Pembahasan dan Penetapan Mekanisme Pengawasan dan Penilaian BEM FMIPA Unesa dan HMP di Lingkungan FMIPA UNESA.

Sidang Intern II merupakan sidang yang dilakukan secara internal oleh DPM FMIPA UNESA
yang membahas mengenai mekanisme pengawasan dan penilaian ormawa FMIPA UNESA 2025. Pada sidang ini dihadiri oleh perwakilan masing-masing ormawa FMIPA UNESA. Pembuatan mekanisme pengawasan BEM dan HMP selingkup FMIPA UNESA merupakan pedoman pelaksanaan pengawasan BEM dan HMP selingkup FMIPA UNESA. Sidang Intern II bertujuan untuk menetapkan regulasi terkait mekanisme pengawasan dan penilaian BEM dan HMP di lingkungan FMIPA UNESA.


Sidang pleno 2 dimulai pukul 08.53 di ruang C3.03.01 Gedung Fisika FMIPA Unesa dengan
agenda utama pembahasan tata tertib. Pembahasan dilakukan secara mendetail dengan
mengkaji bab per babnya. Hasilnya, seluruh bab dari Bab I hingga Bab X telah disepakati,
dengan beberapa revisi, serta pembenahan redaksi di beberapa bab lainnya. Selain itu, terdapat
beberapa poin penting yang telah disepakati dan perlu menjadi perhatian ke depannya. Sidang pleno 2 ditetapkan oleh presidium sidang sementara yang dipimpin oleh Silvia Azmi Nadhiroh sebagai ketua sidang, Nicken Yudhi Ahmad Pramesti sebagai sekretaris sidang, dan Ahmad Rizki Akbar Darmawan sebagai anggota. Kemudian, pimpinan sidang berikutnya ditetapkan dengan susunan ketua Puguh Setya Wibowo, dengan Asel Novandi Pratama sebagai sekretaris sidang, dan Favian Rafi sebagai anggota.

Setelah pembahasan dan penetapan tata tertib selesai, sidang berlanjut ke mekanisme pengawasan dan penilaian yang dibuka pada pukul 09.17. Pembahasan juga dilakukan bab per bab, di mana seluruh bab dari Bab Pendahuluan hingga Bab IX telah disepakati. Beberapa revisi dilakukan, seperti penambahan redaksi di Bab IV Sidang ditetapkan pada pukul 09.42 dengan ketua sidang Puguh Setya Wibowo, sekretaris Asel Novandi Pratama, serta anggota Favian Rafi. Setelah itu, agenda acara sidang ditetapkan pada pukul 09.52 dengan presidium tetap yang terdiri dari Puguh Setya Wibowo sebagai ketua, Asel Novandani Pratama sebagai sekretaris, dan Favian Rafi sebagai anggota.

Melalui sidang ini, diharapkan hasil yang telah ditetapkan dapat menjadi pedoman utama dalam melaksanakan pengawasan terhadap kinerja BEM FMIPA Unesa dan HMP di lingkungan FMIPA Unesa, dengan tujuan untuk menetapkan regulasi terkait mekanisme pengawasan dan penilaian yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan nilai-nilai keilmuan dan integritas organisasi mahasiswa.

SIDANG INTERN I 2025

Refleksi dan Resolusi, Hasil Penting dari MMF XII FMIPA Unesa



DPM FMIPA UNESA 2024 Gelar Sarasehan dengan Birokrasi FMIPA UNESA dengan tema SAPA (Sampaikan Aspirasi, Perkuat Aksi)

Pelatihan Advokasi dan Manajemen Aksi oleh DPM FMIPA UNESA

Memperkuat Pilar Demokrasi dengan Membentuk Keterampilan Legislator Visioner yang Kritis, Aspiratif dan Solutif untuk Mengukir jejak Perubahan dalam Pelatihan Legislatif DPM FMIPA 2024

Ketika Demokrasi Tersandera: Pembangkangan Konstitusi di Gedung DPR

Apa yang tengah terjadi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bukan hanya sekadar kekacauan politik, melainkan suatu bentuk pembangkangan konstitusi yang terang-terangan. Dalam beberapa minggu ke belakang, kita melihat betapa rusaknya proses pembuatan undang-undang di negeri ini, di mana para wakil rakyat secara terang-terangan menolak melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 dengan cara merevisi Undang-undang Pilkada.

Kita sedang menyaksikan kegilaan yang luar biasa. Ada dua putusan progresif dari MK yang sebenarnya ingin membuka ruang demokrasi yang selama ini sudah sempit. MK berupaya memperbaiki kerusakan demokrasi dengan membuka jalan bagi rakyat untuk memilih calon pemimpin yang lebih luas dan tidak didikte oleh oligarki partai. Namun, bukannya langsung menjalankan putusan tersebut, DPR berperilaku seolah-olah dapat memilih apakah mereka akan mengikuti putusan MK atau memilih putusan Mahkamah Agung (MA), di mana dalam pertimbangan hukum MK, hal itu sebetulnya tidak perlu ditafsirkan lagi.

Kasus ini berakar dari putusan MA yang memerintahkan KPU untuk mengubah aturan penentuan batas usia peserta pilkada. MA menyatakan usia calon kepala daerah ditentukan pada saat pelantikan dan bukan pada saat pendaftaran atau saat penetapan pasangan calon. Logika sederhana saja seharusnya cukup: jika ada syarat usia untuk pendaftaran, maka jelas usianya harus dihitung pada saat pendaftaran, bukan nanti saat pelantikan. Namun, tampaknya keputusan MA ini didesain hanya untuk satu orang, yaitu Kaesang Pangarep, putra bungsu Jokowi, yang usianya belum memenuhi syarat hingga waktu pelantikan. Tindakan ini bukan hanya tidak masuk akal, tapi juga menunjukkan bagaimana hukum dapat diubah sesuai kepentingan pihak tertentu.

Ketika DPR dihadapkan pada situasi ini, mereka bukannya segera menjalankan putusan MK, melainkan menyoalkannya. Mereka seakan merasa punya hak untuk memilih antara dua putusan hukum, padahal jelas, putusan MK bersifat final dan mengikat, serta berlaku sejak putusan dibacakan. Final berarti tidak ada upaya banding lagi, sedangkan mengikat berarti putusan tersebut wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh para pihak yang berkaitan. Situasi ini menunjukkan betapa rendahnya penghormatan terhadap supremasi hukum dan konstitusi, serta memperlihatkan bagaimana wakil-wakil rakyat tidak lagi memperjuangkan kepentingan publik.

Perilaku ini merupakan pembangkangan konstitusi yang nyata, di mana DPR dan elite politik secara terang-terangan melanggar prinsip dasar negara hukum. Mereka bukan hanya tidak mematuhi konstitusi, tapi juga secara aktif merusaknya.

CATATAN KRITIS PENDIDIKAN DI INDONESIA HINGGA TAHUN 2024

https://www.kompas.com/edu/read/2024/01/23/180806271/7-isu-pendidikan-yang-jadi-catatan-kritis-hingga-2024?page=all