SIDANG INTERN II 2025

Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Surabaya (DPM FMIPA UNESA) baru saja melaksanakan salah satu program kerja yaitu Sidang Intern II. Sidang Intern II DPM FMIPA UNESA dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 di Ruang Auditorium Fisika Gedung C03.03.01 Fisika UNESA. Ada beberapa acara inti pada Sidang Intern II diantaranya Sidang Pleno I Pembahasan dan Penetapan Agenda Acara, Sidang Pleno II Pembahasan dan Penetapan Tata Tertib Sidang, Sidang Pleno III Pemilihan dan Penetapan Presidium Tetap, dan Sidang Pleno IV Pembahasan dan Penetapan Mekanisme Pengawasan dan Penilaian BEM FMIPA Unesa dan HMP di Lingkungan FMIPA UNESA.

Sidang Intern II merupakan sidang yang dilakukan secara internal oleh DPM FMIPA UNESA
yang membahas mengenai mekanisme pengawasan dan penilaian ormawa FMIPA UNESA 2025. Pada sidang ini dihadiri oleh perwakilan masing-masing ormawa FMIPA UNESA. Pembuatan mekanisme pengawasan BEM dan HMP selingkup FMIPA UNESA merupakan pedoman pelaksanaan pengawasan BEM dan HMP selingkup FMIPA UNESA. Sidang Intern II bertujuan untuk menetapkan regulasi terkait mekanisme pengawasan dan penilaian BEM dan HMP di lingkungan FMIPA UNESA.


Sidang pleno 2 dimulai pukul 08.53 di ruang C3.03.01 Gedung Fisika FMIPA Unesa dengan
agenda utama pembahasan tata tertib. Pembahasan dilakukan secara mendetail dengan
mengkaji bab per babnya. Hasilnya, seluruh bab dari Bab I hingga Bab X telah disepakati,
dengan beberapa revisi, serta pembenahan redaksi di beberapa bab lainnya. Selain itu, terdapat
beberapa poin penting yang telah disepakati dan perlu menjadi perhatian ke depannya. Sidang pleno 2 ditetapkan oleh presidium sidang sementara yang dipimpin oleh Silvia Azmi Nadhiroh sebagai ketua sidang, Nicken Yudhi Ahmad Pramesti sebagai sekretaris sidang, dan Ahmad Rizki Akbar Darmawan sebagai anggota. Kemudian, pimpinan sidang berikutnya ditetapkan dengan susunan ketua Puguh Setya Wibowo, dengan Asel Novandi Pratama sebagai sekretaris sidang, dan Favian Rafi sebagai anggota.

Setelah pembahasan dan penetapan tata tertib selesai, sidang berlanjut ke mekanisme pengawasan dan penilaian yang dibuka pada pukul 09.17. Pembahasan juga dilakukan bab per bab, di mana seluruh bab dari Bab Pendahuluan hingga Bab IX telah disepakati. Beberapa revisi dilakukan, seperti penambahan redaksi di Bab IV Sidang ditetapkan pada pukul 09.42 dengan ketua sidang Puguh Setya Wibowo, sekretaris Asel Novandi Pratama, serta anggota Favian Rafi. Setelah itu, agenda acara sidang ditetapkan pada pukul 09.52 dengan presidium tetap yang terdiri dari Puguh Setya Wibowo sebagai ketua, Asel Novandani Pratama sebagai sekretaris, dan Favian Rafi sebagai anggota.

Melalui sidang ini, diharapkan hasil yang telah ditetapkan dapat menjadi pedoman utama dalam melaksanakan pengawasan terhadap kinerja BEM FMIPA Unesa dan HMP di lingkungan FMIPA Unesa, dengan tujuan untuk menetapkan regulasi terkait mekanisme pengawasan dan penilaian yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan nilai-nilai keilmuan dan integritas organisasi mahasiswa.

SIDANG INTERN I 2025

Refleksi dan Resolusi, Hasil Penting dari MMF XII FMIPA Unesa



DPM FMIPA UNESA 2024 Gelar Sarasehan dengan Birokrasi FMIPA UNESA dengan tema SAPA (Sampaikan Aspirasi, Perkuat Aksi)

Pelatihan Advokasi dan Manajemen Aksi oleh DPM FMIPA UNESA

Memperkuat Pilar Demokrasi dengan Membentuk Keterampilan Legislator Visioner yang Kritis, Aspiratif dan Solutif untuk Mengukir jejak Perubahan dalam Pelatihan Legislatif DPM FMIPA 2024

Ketika Demokrasi Tersandera: Pembangkangan Konstitusi di Gedung DPR

Apa yang tengah terjadi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bukan hanya sekadar kekacauan politik, melainkan suatu bentuk pembangkangan konstitusi yang terang-terangan. Dalam beberapa minggu ke belakang, kita melihat betapa rusaknya proses pembuatan undang-undang di negeri ini, di mana para wakil rakyat secara terang-terangan menolak melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 dengan cara merevisi Undang-undang Pilkada.

Kita sedang menyaksikan kegilaan yang luar biasa. Ada dua putusan progresif dari MK yang sebenarnya ingin membuka ruang demokrasi yang selama ini sudah sempit. MK berupaya memperbaiki kerusakan demokrasi dengan membuka jalan bagi rakyat untuk memilih calon pemimpin yang lebih luas dan tidak didikte oleh oligarki partai. Namun, bukannya langsung menjalankan putusan tersebut, DPR berperilaku seolah-olah dapat memilih apakah mereka akan mengikuti putusan MK atau memilih putusan Mahkamah Agung (MA), di mana dalam pertimbangan hukum MK, hal itu sebetulnya tidak perlu ditafsirkan lagi.

Kasus ini berakar dari putusan MA yang memerintahkan KPU untuk mengubah aturan penentuan batas usia peserta pilkada. MA menyatakan usia calon kepala daerah ditentukan pada saat pelantikan dan bukan pada saat pendaftaran atau saat penetapan pasangan calon. Logika sederhana saja seharusnya cukup: jika ada syarat usia untuk pendaftaran, maka jelas usianya harus dihitung pada saat pendaftaran, bukan nanti saat pelantikan. Namun, tampaknya keputusan MA ini didesain hanya untuk satu orang, yaitu Kaesang Pangarep, putra bungsu Jokowi, yang usianya belum memenuhi syarat hingga waktu pelantikan. Tindakan ini bukan hanya tidak masuk akal, tapi juga menunjukkan bagaimana hukum dapat diubah sesuai kepentingan pihak tertentu.

Ketika DPR dihadapkan pada situasi ini, mereka bukannya segera menjalankan putusan MK, melainkan menyoalkannya. Mereka seakan merasa punya hak untuk memilih antara dua putusan hukum, padahal jelas, putusan MK bersifat final dan mengikat, serta berlaku sejak putusan dibacakan. Final berarti tidak ada upaya banding lagi, sedangkan mengikat berarti putusan tersebut wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh para pihak yang berkaitan. Situasi ini menunjukkan betapa rendahnya penghormatan terhadap supremasi hukum dan konstitusi, serta memperlihatkan bagaimana wakil-wakil rakyat tidak lagi memperjuangkan kepentingan publik.

Perilaku ini merupakan pembangkangan konstitusi yang nyata, di mana DPR dan elite politik secara terang-terangan melanggar prinsip dasar negara hukum. Mereka bukan hanya tidak mematuhi konstitusi, tapi juga secara aktif merusaknya.

CATATAN KRITIS PENDIDIKAN DI INDONESIA HINGGA TAHUN 2024

https://www.kompas.com/edu/read/2024/01/23/180806271/7-isu-pendidikan-yang-jadi-catatan-kritis-hingga-2024?page=all

Optimalisasi Pengawasan dan Budgeting oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa di Perguruan Tinggi

Rapat Evaluasi Tengah Periode Program Kerja BEM FMIPA UNESA yang diadakan oleh DPM FMIPA UNESA