Ketika Demokrasi Tersandera: Pembangkangan Konstitusi di Gedung DPR

Apa yang tengah terjadi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bukan hanya sekadar kekacauan politik, melainkan suatu bentuk pembangkangan konstitusi yang terang-terangan. Dalam beberapa minggu ke belakang, kita melihat betapa rusaknya proses pembuatan undang-undang di negeri ini, di mana para wakil rakyat secara terang-terangan menolak melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 dengan cara merevisi Undang-undang Pilkada.

Kita sedang menyaksikan kegilaan yang luar biasa. Ada dua putusan progresif dari MK yang sebenarnya ingin membuka ruang demokrasi yang selama ini sudah sempit. MK berupaya memperbaiki kerusakan demokrasi dengan membuka jalan bagi rakyat untuk memilih calon pemimpin yang lebih luas dan tidak didikte oleh oligarki partai. Namun, bukannya langsung menjalankan putusan tersebut, DPR berperilaku seolah-olah dapat memilih apakah mereka akan mengikuti putusan MK atau memilih putusan Mahkamah Agung (MA), di mana dalam pertimbangan hukum MK, hal itu sebetulnya tidak perlu ditafsirkan lagi.

Kasus ini berakar dari putusan MA yang memerintahkan KPU untuk mengubah aturan penentuan batas usia peserta pilkada. MA menyatakan usia calon kepala daerah ditentukan pada saat pelantikan dan bukan pada saat pendaftaran atau saat penetapan pasangan calon. Logika sederhana saja seharusnya cukup: jika ada syarat usia untuk pendaftaran, maka jelas usianya harus dihitung pada saat pendaftaran, bukan nanti saat pelantikan. Namun, tampaknya keputusan MA ini didesain hanya untuk satu orang, yaitu Kaesang Pangarep, putra bungsu Jokowi, yang usianya belum memenuhi syarat hingga waktu pelantikan. Tindakan ini bukan hanya tidak masuk akal, tapi juga menunjukkan bagaimana hukum dapat diubah sesuai kepentingan pihak tertentu.

Ketika DPR dihadapkan pada situasi ini, mereka bukannya segera menjalankan putusan MK, melainkan menyoalkannya. Mereka seakan merasa punya hak untuk memilih antara dua putusan hukum, padahal jelas, putusan MK bersifat final dan mengikat, serta berlaku sejak putusan dibacakan. Final berarti tidak ada upaya banding lagi, sedangkan mengikat berarti putusan tersebut wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh para pihak yang berkaitan. Situasi ini menunjukkan betapa rendahnya penghormatan terhadap supremasi hukum dan konstitusi, serta memperlihatkan bagaimana wakil-wakil rakyat tidak lagi memperjuangkan kepentingan publik.

Perilaku ini merupakan pembangkangan konstitusi yang nyata, di mana DPR dan elite politik secara terang-terangan melanggar prinsip dasar negara hukum. Mereka bukan hanya tidak mematuhi konstitusi, tapi juga secara aktif merusaknya.

CATATAN KRITIS PENDIDIKAN DI INDONESIA HINGGA TAHUN 2024

https://www.kompas.com/edu/read/2024/01/23/180806271/7-isu-pendidikan-yang-jadi-catatan-kritis-hingga-2024?page=all

Optimalisasi Pengawasan dan Budgeting oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa di Perguruan Tinggi

Rapat Evaluasi Tengah Periode Program Kerja BEM FMIPA UNESA yang diadakan oleh DPM FMIPA UNESA

INOVASI ‘SIMENS’ APLIKASI MANAJEMEN SAMPAH MILIK DPM FMIPA UNESA DI DESA PUCUK

Sumber : Dokumentasi Pribadi PPK ORMAWA DPM FMIPA UNESA


PPK ORMAWA atau Program Penguatan Kapasitas Organisasi Kemahasiswaan merupakan program yang bertujuan sebagai penguatan kapasitas ormawa yang dibina oleh Perguruan Tinggi dan diimplementasikan dalam program pengabdian serta pemberdayaan
masyarakat.


DPM FMIPA UNESA diwakili 15 orang yang diketuai oleh Gian Firdaus dengan dosen pembimbing Ibu Fitri Izzatunnisa Muhaimin, B.Sc., M.Sc. terpilih sebagai salah satu tim yang mendapatkan pendanaan untuk program PPK ORMAWA.

Desa Pucuk, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto dipilih sebagai tempat dilaksanakannya program PPK ORMAWA DPM FMIPA UNESA dengan mengangkat judul “Penerapan SIMENS (Aplikasi Manajemen Sampah) Berprinsip Zero Waste Sebagai Strategi Pengelolaan Sampah”.

Alasan diangkatnya judul tersebut yakni dikarenakan banyaknya sampah yang masih belum terolah dengan baik di Desa Pucuk. Sungai, lahan kosong, serta hutan merupakan area yang kerap digunakan untuk membuang sampah secara sembarangan, dan tentunya dapat berakibat buruk bagi lingkungan.

Dengan adanya inovasi kami ini diharapkan warga mendapatkan alternatif pengolahan sampah yang lebih ramah lingkungan serta menguntungkan. Harapannya, program dan inovasi yang telah dijalankan dapat berlangsung secara berkelanjutan, serta permasalahan sampah di Desa Pucuk dapat segera terselesaikan.


Bersama Bapak Nanang Sudarmawan selaku Kepala Desa Pucuk dan tamu undangan lainnya acara pembukaan PPK mulai diresmikan. Tepat pada tanggal 28 Juli 2023 di Balai Desa Pucuk, program PPK ORMAWA DPM FMIPA UNESA resmi dibuka dan disaksikan oleh 25 tamu undangan serta 15 panitia dari DPM FMIPA UNESA.


Diawali dengan doa dan sambutan-sambutan, lalu dilanjutkan dengan pemotongan pita. Inti pembukaan yaitu penjelasan materi singkat mengenai program yang akan dilaksanakan nantinya di beberapa dusun yang ada di Desa Pucuk kepada para warga desa.

Pembukaan berjalan lancar dan ditutup dengan pemotongan tumpeng oleh Bapak Kepala Desa Pucuk dan dosen pembimbing PPK ORMAWA DPM FMIPA UNESA.
Pembukaan dilakukan sebagai awal dilaksanakannya program PPK nantinya.

Warga desa sangat antusias saat mendengar bahwa akan diadakan pengelolaan sampah di sana.
Terbukti dengan banyaknya perwakilan dari masing-masing dusun disertai dengan anggota karang taruna. Bahkan fasilitas seperti tempat singgah juga disediakan oleh kepala dusun untuk anggota tim PPK ORMAWA DPM FMIPA UNESA.

Sumber : Dokumentasi Pribadi PPK ORMAWA DPM FMIPA UNESA


Setelah pembukaan terlaksana, program PPK DPM FMIPA UNESA dilanjutkan dengan kegiatan kegiatan sosialisasi yang dimulai dari bapak-bapak Dusun Brejel Lor, karang taruna Dusun Brejel Lor, ibu-ibu Brejel Lor, ibu-ibu PKK Dusun Brejel Kidul, dan juga ada sosialisasi dari rumah ke rumah.


Sosialisasi dilakukan guna mengenalkan aplikasi SIMENS dan memilah sampah untuk diolah sebagai paving block maupun pupuk organik. Dengan adanya aplikasi SIMENS diharapkan dapat menambah pemasukan warga.

Dengan mengumpulkan dan memilah sampah, warga akan diberikan reward berupa poin dari aplikasi, yang nantinya jika poin sudah terkumpul dapat ditukarkan dengan sembako atau bawang merah dan bawang putih. Begitu juga dengan pengolahan sampah organik menjadi pupuk. Harapannya warga bisa memproduksi pupuk sendiri untuk dijual guna meningkatkan
perekonomian warga, serta memenuhi kebutuhan sawah mereka, mengingat notabennya sebagian besar warga Desa Pucuk bermatapencaharian sebagai petani.

Penulis : Tim PPK DPM FMIPA UNESA

Editor : Tim PPK DPM FMIPA UNESA