Enggankah?

dpm.fmipa.unesa.ac.id – PTN-BH memiliki status badan hukum yang berarti mereka memiliki kedudukan hukum tersendiri dan terpisah dari administrasi pemerintah. Status hukum ini memberikan mereka otonomi dalam mengelola operasi dan keuangan mereka. PTN-BH memiliki fleksibilitas dalam pengambilan keputusan, termasuk kemampuan untuk bermitra dengan lembaga lain, terlibat dalam kegiatan komersial, dan mengelola keuangan mereka sendiri.

Keuangan yang dimaksud masih kurang transparan penggunaannya sehingga mahasiswa masih menuntut bukti penggunaan dana yang telah diterima dan dikeluarkan oleh pihak universitas. Hal ini dapat disoroti dari kesenjangan Unesa Lidah Wetan dan Unesa Ketintang. Mahasiswa membayar UKT yang sama tetapi mendapatkan fasilitas yang berbeda. Kita memang tidak perlu gedung megah yang dirasa terlalu berlebihan oleh birokrasi, tapi bukankah kita memiliki hak yang sama untuk mendapatkan fasilitas kelas dan laboratorium sesuai dengan kebutuhan? Dua hal tersebut saja masih kurang, lalu kemanakah larinya UKT para mahasiswa Unesa ketintang?

Unesa memang menjamin tidak naiknya UKT mahasiswa ketika sudah menyandang gelar PTN-BH, tetapi apakah tidak naiknya UKT juga berarti tidak naiknya fasilitas? Akankah para birokrasi tetap membiarkan fasilitas Ketintang yang dilihat ”bobrok” ini dan lebih menikmati fasilitas lengkap di Lidah Wetan?

Upaya demonstrasi sudah dilakukan, diskusi terbuka-pun sudah. Namun hasilnya belum terlihat sama sekali. Bapak/Ibu sekalian sudah enggan mendengarkan aspirasi mahasiswa?

penulis: Anggita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top