Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Surabaya (DPM FMIPA UNESA) baru saja melaksanakan salah satu program kerja yaitu Sidang Intern II. Sidang Intern II DPM FMIPA UNESA dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 di Ruang Auditorium Fisika Gedung C03.03.01 Fisika UNESA. Ada beberapa acara inti pada Sidang Intern II diantaranya Sidang Pleno I Pembahasan dan Penetapan Agenda Acara, Sidang Pleno II Pembahasan dan Penetapan Tata Tertib Sidang, Sidang Pleno III Pemilihan dan Penetapan Presidium Tetap, dan Sidang Pleno IV Pembahasan dan Penetapan Mekanisme Pengawasan dan Penilaian BEM FMIPA Unesa dan HMP di Lingkungan FMIPA UNESA.
Sidang Intern II merupakan sidang yang dilakukan secara internal oleh DPM FMIPA UNESA
yang membahas mengenai mekanisme pengawasan dan penilaian ormawa FMIPA UNESA 2025. Pada sidang ini dihadiri oleh perwakilan masing-masing ormawa FMIPA UNESA. Pembuatan mekanisme pengawasan BEM dan HMP selingkup FMIPA UNESA merupakan pedoman pelaksanaan pengawasan BEM dan HMP selingkup FMIPA UNESA. Sidang Intern II bertujuan untuk menetapkan regulasi terkait mekanisme pengawasan dan penilaian BEM dan HMP di lingkungan FMIPA UNESA.
Sidang pleno 2 dimulai pukul 08.53 di ruang C3.03.01 Gedung Fisika FMIPA Unesa dengan
agenda utama pembahasan tata tertib. Pembahasan dilakukan secara mendetail dengan
mengkaji bab per babnya. Hasilnya, seluruh bab dari Bab I hingga Bab X telah disepakati,
dengan beberapa revisi, serta pembenahan redaksi di beberapa bab lainnya. Selain itu, terdapat
beberapa poin penting yang telah disepakati dan perlu menjadi perhatian ke depannya. Sidang pleno 2 ditetapkan oleh presidium sidang sementara yang dipimpin oleh Silvia Azmi Nadhiroh sebagai ketua sidang, Nicken Yudhi Ahmad Pramesti sebagai sekretaris sidang, dan Ahmad Rizki Akbar Darmawan sebagai anggota. Kemudian, pimpinan sidang berikutnya ditetapkan dengan susunan ketua Puguh Setya Wibowo, dengan Asel Novandi Pratama sebagai sekretaris sidang, dan Favian Rafi sebagai anggota.
Setelah pembahasan dan penetapan tata tertib selesai, sidang berlanjut ke mekanisme pengawasan dan penilaian yang dibuka pada pukul 09.17. Pembahasan juga dilakukan bab per bab, di mana seluruh bab dari Bab Pendahuluan hingga Bab IX telah disepakati. Beberapa revisi dilakukan, seperti penambahan redaksi di Bab IV Sidang ditetapkan pada pukul 09.42 dengan ketua sidang Puguh Setya Wibowo, sekretaris Asel Novandi Pratama, serta anggota Favian Rafi. Setelah itu, agenda acara sidang ditetapkan pada pukul 09.52 dengan presidium tetap yang terdiri dari Puguh Setya Wibowo sebagai ketua, Asel Novandani Pratama sebagai sekretaris, dan Favian Rafi sebagai anggota.
Melalui sidang ini, diharapkan hasil yang telah ditetapkan dapat menjadi pedoman utama dalam melaksanakan pengawasan terhadap kinerja BEM FMIPA Unesa dan HMP di lingkungan FMIPA Unesa, dengan tujuan untuk menetapkan regulasi terkait mekanisme pengawasan dan penilaian yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan nilai-nilai keilmuan dan integritas organisasi mahasiswa.