Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas
Negeri Surabaya (DPM FMIPA UNESA) baru saja melaksanakan salah satu program kerja
yaitu Sidang Intern 1. Sidang Intern 1 DPM FMIPA UNESA dilaksanakan pada hari Sabtu
tanggal 01 Maret 2025 di Ruang Auditorium Fisika Gedung C03.03.01 Fisika UNESA. Ada
beberapa acara inti pada Sidang Intern 1 diantaranya Sidang Pleno I Pembahasan dan
Penetapan Agenda Acara, Sidang Pleno II Pembahasan dan Penetapan Tata Tertib Sidang,
Sidang Pleno III Pemilihan dan Penetapan Presidium Tetap, Sidang Pleno IV Pembahasan
dan Penetapan Tata Tertib DPM FMIPA UNESA 2025, dan Sidang Pleno V Pembahasan dan
Penetapan Kode Etik DPM FMIPA UNESA 2025.
Sidang Intern 1 merupakan sidang yang dilakukan secara internal oleh DPM FMIPA UNESA
yang membahas mengenai tata tertib dan kode etik DPM FMIPA UNESA periode 2025. Tata
tertib dan Kode etik sendiri merupakan salah satu landasan hukum internal dalam
menjalankan organisasi kemahasiswaan serta sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan
fungsi DPM selama satu periode. Sidang Intern 1 bertujuan agar anggota DPM mengetahui
apa saja tata tertib dan kode etik yang harus dipatuhi saat melakukan tugas dan kewajibannya
sebagai anggota legislatif kampus.
Sidang pleno 2 dimulai pukul 08.00 di ruang C3.03.01 Gedung Fisika FMIPA Unesa dengan
agenda utama pembahasan tata tertib. Pembahasan dilakukan secara mendetail dengan
mengkaji pasal per pasalnya. Hasilnya, seluruh pasal dari Bab I hingga Bab XXI telah
disepakati, dengan beberapa revisi, serta pembenahan redaksi di beberapa pasal lainnya.
Selain itu, terdapat beberapa poin penting yang telah disepakati dan perlu menjadi perhatian
ke depannya.
Sidang pleno 2 ditetapkan oleh presidium sidang sementara yang dipimpin oleh Daffa
Muhammad Al Farizi sebagai ketua sidang, Pradipta Ravindra Pratama sebagai sekretaris
sidang, dan Tiara Putri Maharani sebagai anggota. Kemudian, pimpinan sidang berikutnya
ditetapkan dengan susunan ketua Muhammad Panji Wisesa serta anggota Fadia Ilma Aulia
dan Thea Bayu Revalina.
Setelah pembahasan dan penetapan tata tertib selesai, sidang berlanjut ke pembahasan kode
etik yang dibuka pada pukul 09.26. Pembahasan juga dilakukan pasal per pasal, di mana
seluruh pasal dari Bab Pendahuluan hingga Bab X telah disepakati. Beberapa revisi
dilakukan, seperti perubahan redaksi pada Bab I serta penambahan redaksi di Bab IV
Sidang ditetapkan pada pukul 09.58 dengan ketua sidang Thea Bayu Revalina, sekretaris
Fadia Ilma Aulia, serta anggota Muhammad Panji Wisesa. Setelah itu, agenda acara sidang
ditetapkan pada pukul 10.03 dengan presidium tetap yang terdiri dari Thea Bayu Revalina
sebagai ketua, Fadia Ilma Aulia sebagai sekretaris, dan Muhammad Panji Wisesa sebagai
anggota.
Melalui sidang ini, diharapkan hasil yang telah ditetapkan dapat menjadi landasan utama
dalam mengelola organisasi kemahasiswaan secara lebih terarah, transparan, dan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, keputusan yang dihasilkan juga diharapkan dapat
meningkatkan sinergi dan komunikasi antar anggota, sehingga tercipta lingkungan organisasi
yang kondusif, kolaboratif, dan progresif