Masyarakat Sebagai Next Penegak Hukum Indonesia

Indonesia merupakan negara demokrasi yang sudah tidak bisa kita bantah lagi mengingat hal tersebut memang benar ditambah lagi dengan banyaknya sistem pemerintahan dan dipimpin oleh kepemimpeninan presiden yaitu Joko Widodo. Selain itu diindonesia sendiri pemerintahan juga memiliki fungsinya masing-masing diantaranya ada sebagai pengaturan, pembinaan, masyarakat, kepolisian serta peradilan sehingga diharapkan indonesia menjadi negara maju yang pesat dan berlandaskan undang-undang.

Era teknologi yang sangat berkembang pesat saat ini indonesia menjadi salah satu negara dengan jumlah masyarakat ke-4 terbanyak didunia sehingga pengguna teknologi terutama smartphone menjadi salah satu teknologi yang sangat banyak dimiliki tak terkecuali bahkan seorang anak kecil sekalipun sudah dibekali dengan smartphone.

Akhir-akhir ini marak terjadi hal-hal yang berkaitan dengan suatu fenomena masalah sosial yang diabadikan dimedia sosial yang bahkan orang tidak tahu pun menjadi tahu karena berita tersebut menjadi viral dan ditayangkan ditelevisi nasional. Suatu kejadian tersebut memang menjadi suatu tanda tanya dibenak masyarakat terlebih lagi fenomena tersebut tanpa sebuah caption atau informasi tambahan sehingga menimbulkan spekulasi-spekulasi yang bisa saja baik ataupun buruk dipikiran masyarakat indonesia maupun luar indonesia.

Selayaknya hal tersebut perlu dikonfirmasi lebih lanjut dengan menelaah hal tersebut dengan kaidah 5W + 1H agar informasi tersebut menjadi jelas dan tidak menjadi hoax dimasyarakat. Pada dasarnya hal tersebut memanglah tidak ada batasan dalam membagikan informasi karena siapa saja bebas melakukannya namun hal tersebut bisa saja melanggar privasi seseorang. Dibalik fenomena-fenomena yang ada dimasyarakat suatu video singkat dengan sebuah caption yang dirasa negatif oleh masyarakat menjadi fokus utama dari masyarakat sekarang, dikarenakan diindonesia sendiri berprinsip bahwa siapapun layak mendapatkan kehidupan yang layak dan bebas selama tidak melanggar aturan.

Terkadang kejadian-kejadian tersebut kebetulan terjadi atau bahkan memang secara tidak langsung masyarakat yang tidak ingin terlibat hanya bisa mendokumentasikan hal tersebut sehingga menjadikannya sebagai seorang saksi penting dan bisa menarik simpati dari masyarakat. Akan tetapi, manusia hakikatnya adalah makhluk sosial dan sudah sewajarnya apabila terjadi permasalahan setidaknya membantu untuk melerai atau menghentikan hal tersebut karena dirasa tidak layak untuk diteruskan.

Hal tersebut memang bisa digunakan sebagai bukti seperti foto/video apabila ingin memberikan efek jera kepada siapapun yang melakukan kesalahan. Namun lama-kelamaan masyarakat sekarang menjadi seorang hakim yang langsung menentukan siapa yang salah siapa yang benar, tetapi selayaknya apabila memang terjadi hal tersebut sebaiknya agar tidak mengundang banyak permasalahan baru alangkah baiknya diserahkan kepada pihak yang berwenang yaitu kepolisian atau yang setingkat dengannya.

Fungsi dari dibentuknya lembaga kepolisian adalah memelihara keamanan dan keteriban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Lembaga ini juga menjadi salah satu lembaga yang cukup ditakuti dikarenakan beberapa penindakannya yang tegas dan juga terkadang tidak sesuai dengan kode etiknya sehingga masyarakat menjauhi dan hilang kepercayaan kepada lembaga kepolisian. Padahal selayaknya apapun yang terjadi terkait keluhan ataupun hal-hal yang berkaitan dengan yang mengganggu masyarakat dilaporkan saja kepada pihak kepolisian agar bisa diproses dan masyarakat juga tidak perlu pusing apakah seseorang tersebut pantas diberi hukuman sosial ataupun hukuman pidana. Diharapkan untuk kedepannya lembaga kepolisian agar lebih dekat lagi dengan masyarakat dan benar-benar menertibkan masyarakat serta mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada kepolisian setempat.

Dengan semakin banyaknya informasi dan berkembang pesatnya bidang teknologi saat ini sangatlah diperlukan sebuah undang-undang yang tegas dan memiliki penegak hukum yang tegas agar sosial media menjadi lebih terkontrol dan menjadi tempat untuk berbagi informasi yang bermanfaat dan mengedukasi bagi masyarakat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top