Apa yang tengah terjadi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bukan hanya sekadar kekacauan politik, melainkan suatu bentuk pembangkangan konstitusi yang terang-terangan. Dalam beberapa minggu ke belakang, kita melihat betapa rusaknya proses pembuatan undang-undang di negeri ini, di mana para wakil rakyat secara terang-terangan menolak melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 dengan cara merevisi Undang-undang Pilkada. Kita sedang menyaksikan kegilaan yang luar biasa. Ada dua putusan progresif dari MK yang sebenarnya ingin membuka ruang demokrasi yang selama ini sudah sempit. MK berupaya memperbaiki kerusakan demokrasi dengan membuka jalan bagi rakyat untuk memilih calon pemimpin yang lebih luas dan tidak didikte oleh oligarki partai. Namun, bukannya langsung menjalankan putusan tersebut, DPR berperilaku seolah-olah dapat memilih apakah mereka akan mengikuti putusan MK atau memilih putusan Mahkamah Agung (MA), di mana dalam pertimbangan hukum MK, hal itu sebetulnya tidak perlu ditafsirkan lagi. Kasus ini berakar dari putusan MA yang memerintahkan KPU untuk mengubah aturan penentuan batas usia peserta pilkada. MA menyatakan usia calon kepala daerah ditentukan pada saat pelantikan dan bukan pada saat pendaftaran atau saat penetapan pasangan calon. Logika sederhana saja seharusnya cukup: jika ada syarat usia untuk pendaftaran, maka jelas usianya harus dihitung pada saat pendaftaran, bukan nanti saat pelantikan. Namun, tampaknya keputusan MA ini didesain hanya untuk satu orang, yaitu Kaesang Pangarep, putra bungsu Jokowi, yang usianya belum memenuhi syarat hingga waktu pelantikan. Tindakan ini bukan hanya tidak masuk akal, tapi juga menunjukkan bagaimana hukum dapat diubah sesuai kepentingan pihak tertentu. Ketika DPR dihadapkan pada situasi ini, mereka bukannya segera menjalankan putusan MK, melainkan menyoalkannya. Mereka seakan merasa punya hak untuk memilih antara dua putusan hukum, padahal jelas, putusan MK bersifat final dan mengikat, serta berlaku sejak putusan dibacakan. Final berarti tidak ada upaya banding lagi, sedangkan mengikat berarti putusan tersebut wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh para pihak yang berkaitan. Situasi ini menunjukkan betapa rendahnya penghormatan terhadap supremasi hukum dan konstitusi, serta memperlihatkan bagaimana wakil-wakil rakyat tidak lagi memperjuangkan kepentingan publik. Perilaku ini merupakan pembangkangan konstitusi yang nyata, di mana DPR dan elite politik secara terang-terangan melanggar prinsip dasar negara hukum. Mereka bukan hanya tidak mematuhi konstitusi, tapi juga secara aktif merusaknya.
Bulan: September 2024
CATATAN KRITIS PENDIDIKAN DI INDONESIA HINGGA TAHUN 2024
Pada Jumat, 19 Januari 2024 telah digelar rapat kerja di Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan tema “Membangun Sinergitas Jelang Transisi Pemerintahan”Raker ini dihadiri para humas mitra dan diadakan dengan tujuan mempererat silahturahmi antar mitra terkait dan untuk merancang program Fortadik ke depannya. Pada raker ini Fortadik mengulas sejumlah catatan kritis atas capaian bidang Pendidikan dan kebudayaan. Fortadik memberikan 7 catatan kritis tentang isu di dunia Pendidikan saat ini, antar lain:
Tingkat Literasi
Kemampuan literasi siswa berdasarkan Rapor Pendidikan 2023 berada dalam kategori sedang. Rapor Pendidikan 2023 mendefinisikan kategori sedang sebagai kondisi dimana sebanyak 40-70 persen siswa mencapai kompetensi minimum literasi. Fortadik melihat telah ada upaya pemerintah dalam hal peningkatan literasi, seperti program pengadaan buku yang menjadi bagian dari Merdeka Belajar, sampai pembenahan perpustakaan.
Kekerasan di Satuan Pendidikan
Berdasarkan Rapor Pendidikan 2023, indikator iklim keamanan sekolah untuk jenjang SMP sederajat dan SMA sederajat mengalami penurunan. Untuk indikator iklim keamanan sekolah, tercatat jenjang SMP sederajat turun 2,96 poin pada tahun ini dari skor pada tahun 2021 sebesar 68,25. Berdasarkan penilaian terakhir, skornya menjadi 65,29. Fortadik melihat pemerintah perlu menyikapi serius turunnya skor keamanan berdasarkan Rapor Pendidikan 2023 tersebut. Adanya kekerasan yang dialami maupun dilakukan oleh siswa serta pendidik sekalipun, menunjukkan bahwa fungsi pendidikan belum berjalan maksimal.
Penyelesaian Guru Honorer
Pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah untuk mengangkat guru honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun 2024. Target pengangkatan guru honorer pada tahun sebelumnya masih belum tercapai. Sebelumnya, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menjanjikan pemenuhan target pengangkatan 1 juta guru PPPK pada tahun 2024. Seleksi guru PPPK gelombang ketiga tahun 2023 menghasilkan guru yang lolos seleksi sebanyak 250.432 orang. Di tahun 2021-2022, berhasil merekrut 544.292 guru. Artinya, guru yang berhasil direkrut oleh pemerintah melalui skema PPPK baru 794.724 orang.
Pengembangan Keterampilan Guru
Guru sebagai pendidik perlu menguasai berbagai keterampilan untuk mencapai tujuan pembelajaran. Terlebih dengan era digitalisasi seperti saat ini menimbulkan banyak sekali perubahan dalam segi-segi kehidupan bangsa, tidak terkecuali di dalam dunia pendidikan. Fortadik melihat pemerintah perlu meningkatkan akses komunikasi, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Peningkatan akses komunikasi diperlukan, khususnya bagi guru dan siswa, agar mereka dapat berdaya saing dalam dinamika digitalisasi saat ini.
Peningkatan Kualitas Anggaran Pendidikan
Anggaran Pendidikan kini mencakup pula gaji guru sampai anggaran untuk pendidikan di kementerian atau lembaga yang berada di luar naungan Kemendikbud Ristek. APBN beberapa ditransfer ke daerah sebagai anggaran pendidikan. Tapi oleh pemerintah daerah dihitung sebagai anggaran pendidikan daerah sehingga banyak daerah tidak sampai 2-5 persen menganggarkan pendidikannya. Itu kemudian mereka hanya kalkulasi saja dari APBN. Fortadik berharap pemerintah bisa memberikan fokus pengelolaan anggaran yang memang benar-benar menjadi fungsi pendidikan.
Dana Abadi Kebudayaan
Kemendikbudristek mengupayakan Dana Abadi Kebudayaan tahun 2024 sebesar Rp 7 triliun. Dana ini ditujukan untuk mendukung pengembangan dan kemajuan budaya daerah di Indonesia. Fortadik berharap pengelolaan dan penyaluran Dana Abadi Kebudayaan harus berdampak kepada kegiatan budaya di daerah.
Transisi ke Dunia Kerja
Fase transisi dari dunia pendidikan menuju dunia kerja semakin pelik karena faktor sosio ekonomi. Lulusan dunia pendidikan juga dibayangi oleh situasi pekerjaan informal sampai menjadi pengangguran. Permasalahan tersebut menunjukkan peran penting lulusan pendidikan vokasi untuk menjawab tantangan kebutuhan industri.
Referensi