BPH

Badan Pengurus Harian (BPH) Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Surabaya (DPM FMIPA Unesa) merupakan perangkat kerja struktural yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara. BPH pada dasarnya dibentuk berdasarkan kesepakatan dari seluruh anggota DPM FMIPA Unesa pada forum internal anggota DPM FMIPA Unesa terpilih.

Dalam menjalankan keorganisasian, BPH DPM FMIPA Unesa juga mempunyai tugas dan kewajiban selama masa periode berlangsung. Adapun tugas dan kewajiban BPH DPM FMIPA Unesa yaitu sesuai dengan jabatan yang didudukinya dan diatur dalam Tata Tertib DPM FMIPA Unesa.

Tugas dan Kewajiban Ketua Umum :

  • Bertugas memimpin dan memanajemen organisasi dalam kepengurusan DPM FMIPA Unesa.
  • Berkewajiban merencanakan, mengoordinasikan, dan mengonsolidasikan kegiatan DPM FMIPA Unesa.
  • Berkewajiban untuk melaksanakan rapat koordinasi dengan seluruh anggota DPM FMIPA Unesa.
  • Berkewajiban mempertanggungjawabkan hasil kerjanya dalam rapat koordinasi dan Musyawarah Mahasiswa Fakultas.
  • Berkewajiban untuk menggapai dan menindaklanjuti aspirasi berupa usulan, kritikan, dan saran yang diterima untuk dimusyawarahkan.

Tugas dan Kewajiban Wakil Ketua :

  • Bertugas mengoordinasi komisi-komisi.
  • Bertugas merencanakan, mengoordinasikan, mengonsolidasikan kegiatan komisi-komisi.

Tugas dan Kewajiban Sekretaris :

  • Bertugas mengarsip surat masuk, surat keluar, dan laporan kegiatan DPM FMIPA Unesa.
  • Bertugas menyusun surat masuk dan surat keluar.
  • Berkewajiban melaksanakan kegiatan administrasi DPM FMIPA Unesa.
  • Berkewajiban mempertanggungjawabkan kegiatan administrasi pada Ketua DPM FMIPA Unesa.

Tugas dan Kewajiban Bendahara :

  • Bertugas mengelola keuangan DPM FMIPA Unesa atas persetujuan Ketua DPM FMIPA Unesa.
  • Bertugas mengoordinasi kas DPM FMIPA Unesa.
  • Bertugas menetapkan mekanisme kerja manajemen keuangan.
  • Berkewajiban mempertanggungjawabkan kegiatan keuangan kepada Ketua DPM FMIPA Unesa.

Dalam menjalankan tugasnya, BPH DPM FMIPA Unesa juga dibantu oleh fungsionaris. Fungsionaris adalah badan kelengkapan yang dipilih oleh anggota DPM FMIPA Unesa melalui open recruitment untuk membantu kinerja DPM FMIPA Unesa. Untuk BPH DPM FMIPA Unesa sendiri dibantu oleh fungsionaris sekretaris yang membantu kinerja sekretaris dan fungsionaris bendahara yang membantu kinerja bendahara.

Section Title

MMF XIII Ormawa FMIPA Unesa 2026: Evaluasi, Ketetapan, dan Arah Baru Ormawa 2026

Musyawarah Mahasiswa Fakultas XIII Organisasi Kemahasiswaan (MMF XIII) Ormawa FMIPA Unesa Tahun 2026...

MMF-Lub 2026: Forum Penentu Kepemimpinan BEM FMIPA Unesa Periode 2026

MMF-Lub Ormawa FMIPA Unesa 2026 merupakan Musyawarah Mahasiswa Fakultas Luar Biasa Organisasi...

Sidang Intern V 2026: Merumuskan Arah Pemilihan BEM melalui MMF-Lub

Sidang Intern V Ormawa FMIPA Unesa 2026 merupakan forum internal DPM FMIPA Unesa yang...

Pelaksanaan Sidang Intern IV FMIPA Unesa 2025 untuk Pengesahan Peraturan PEMIRA

Sidang Intern IV PEMIRA FMIPA Unesa 2025 diselenggarakan pada Jumat, 5 Desember 2025, bertempat di...

Suara Mahasiswa Menggema: Ringkasan Isu dan Solusi di Sarasehan 2025 FMIPA UNESA

Sarasehan 2025 yang diselenggarakan oleh DPM FMIPA UNESA merupakan forum penyampaian aspirasi...

Pelatihan Advokasi dan Manajemen Aksi (PEVOMASI) 2025 oleh DPM FMIPA UNESA

Pada Sabtu 13 September 2025, Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FMIPA Unesa menyelenggarakan acara...

Rapat Evaluasi 2025: Wujudkan Transparansi dan Perbaikan Kinerja BEM FMIPA

Rabu, 30 Juli 2025, bertempat di Auditorium C8 Gedung Matematika FMIPA UNESA, telah dilaksanakan...

Sidang Intern III: Peraturan PKKMB dan LKMM Pra-TD

Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Surabaya...

Follow us on