BPH

Badan Pengurus Harian (BPH) Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Surabaya (DPM FMIPA Unesa) merupakan perangkat kerja struktural yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara. BPH pada dasarnya dibentuk berdasarkan kesepakatan dari seluruh anggota DPM FMIPA Unesa pada forum internal anggota DPM FMIPA Unesa terpilih.

Dalam menjalankan keorganisasian, BPH DPM FMIPA Unesa juga mempunyai tugas dan kewajiban selama masa periode berlangsung. Adapun tugas dan kewajiban BPH DPM FMIPA Unesa yaitu sesuai dengan jabatan yang didudukinya dan diatur dalam Tata Tertib DPM FMIPA Unesa.

Tugas dan Kewajiban Ketua Umum :

  • Bertugas memimpin dan memanajemen organisasi dalam kepengurusan DPM FMIPA Unesa.
  • Berkewajiban merencanakan, mengoordinasikan, dan mengonsolidasikan kegiatan DPM FMIPA Unesa.
  • Berkewajiban untuk melaksanakan rapat koordinasi dengan seluruh anggota DPM FMIPA Unesa.
  • Berkewajiban mempertanggungjawabkan hasil kerjanya dalam rapat koordinasi dan Musyawarah Mahasiswa Fakultas.
  • Berkewajiban untuk menggapai dan menindaklanjuti aspirasi berupa usulan, kritikan, dan saran yang diterima untuk dimusyawarahkan.

Tugas dan Kewajiban Wakil Ketua :

  • Bertugas mengoordinasi komisi-komisi.
  • Bertugas merencanakan, mengoordinasikan, mengonsolidasikan kegiatan komisi-komisi.

Tugas dan Kewajiban Sekretaris :

  • Bertugas mengarsip surat masuk, surat keluar, dan laporan kegiatan DPM FMIPA Unesa.
  • Bertugas menyusun surat masuk dan surat keluar.
  • Berkewajiban melaksanakan kegiatan administrasi DPM FMIPA Unesa.
  • Berkewajiban mempertanggungjawabkan kegiatan administrasi pada Ketua DPM FMIPA Unesa.

Tugas dan Kewajiban Bendahara :

  • Bertugas mengelola keuangan DPM FMIPA Unesa atas persetujuan Ketua DPM FMIPA Unesa.
  • Bertugas mengoordinasi kas DPM FMIPA Unesa.
  • Bertugas menetapkan mekanisme kerja manajemen keuangan.
  • Berkewajiban mempertanggungjawabkan kegiatan keuangan kepada Ketua DPM FMIPA Unesa.

Dalam menjalankan tugasnya, BPH DPM FMIPA Unesa juga dibantu oleh fungsionaris. Fungsionaris adalah badan kelengkapan yang dipilih oleh anggota DPM FMIPA Unesa melalui open recruitment untuk membantu kinerja DPM FMIPA Unesa. Untuk BPH DPM FMIPA Unesa sendiri dibantu oleh fungsionaris sekretaris yang membantu kinerja sekretaris dan fungsionaris bendahara yang membantu kinerja bendahara.

Section Title

SIDANG INTERN II 2025

Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Surabaya...

RAPAT KERJA 2025

Rapat Kerja Organisasi Mahasiswa (ORMAWA) merupakan wadah bagi para pengurus untuk menyusun...

SIDANG INTERN I 2025

Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam UniversitasNegeri Surabaya...

Refleksi dan Resolusi, Hasil Penting dari MMF XII FMIPA Unesa

Surabaya – Untuk menyambut periode kepemimpinan yang baru dalam Ormawa FMIPA Universitas Negeri...

DPM FMIPA UNESA 2024 Gelar Sarasehan dengan Birokrasi FMIPA UNESA dengan tema SAPA (Sampaikan Aspirasi, Perkuat Aksi)

Sarasehan dilaksanakan di Auditorium D1 FMIPA UNESA pada 15 November 2024 oleh Dewan Perwakilan...

Pelatihan Advokasi dan Manajemen Aksi oleh DPM FMIPA UNESA

Pada Sabtu, 5 Oktober 2024, Dewan Perwakilan Mahasiswa UNESA (DPM FMIPA UNESA) menyelenggarakan...

Ketika Demokrasi Tersandera: Pembangkangan Konstitusi di Gedung DPR

Apa yang tengah terjadi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bukan hanya sekadar kekacauan...

Follow us on