MMF XIII Ormawa FMIPA Unesa 2026: Evaluasi, Ketetapan, dan Arah Baru Ormawa 2026

Musyawarah Mahasiswa Fakultas XIII Organisasi Kemahasiswaan (MMF XIII) Ormawa FMIPA Unesa Tahun 2026 diselenggarakan pada Kamis–Jumat, 8–9 Januari 2026, bertempat di Ruang Auditorium Gedung Biologi C14.04.08 & C14.04.09 FMIPA Unesa untuk hari Kamis, serta Ruang Auditorium Gedung D1 FMIPA Unesa untuk hari Jumat.  Kegiatan ini merupakan forum tertinggi Ormawa FMIPA Unesa yang bertugas membahas dan memutuskan agenda acara, menetapkan tata tertib, membahas serta menetapkan laporan pertanggungjawaban BEM FMIPA Unesa 2025, laporan pelaksanaan kinerja DPM FMIPA Unesa 2025, dan laporan pertanggungjawaban KPU-FMIPA serta Banwas FMIPA Unesa 2025, sekaligus memilih dan menetapkan Ketua dan Wakil Ketua DPM FMIPA Unesa periode 2026, menetapkan GBHK Ormawa periode 2026, menetapkan mekanisme ormawa periode 2026, menyusun rekomendasi MMF XIII untuk periode 2026, serta mengukuhkan Ketua dan Wakil Ketua BEM FMIPA Unesa dan Ketua serta Wakil Ketua DPM FMIPA Unesa periode 2026. Presidium Sidang Tetap dipimpin oleh Thea Bayu Revalina sebagai Ketua, Firli Fallah Ardana Marchanti sebagai Sekretaris, dan Maeva Wulandari sebagai Anggota.

Rangkaian sidang pada hari pertama, Kamis, 8 Januari 2026, diawali registrasi dan pembukaan, dilanjutkan Sidang Pleno I untuk pembahasan dan pengesahan agenda acara, Sidang Pleno II untuk pembahasan dan pengesahan tata tertib, kemudian Sidang Pleno III untuk pemilihan dan penetapan presidium sidang tetap, setelah itu Sidang Pleno IV membahas laporan pertanggungjawaban KPU-FMIPA Unesa 2025 dan Banwas FMIPA Unesa 2025 yang kemudian ditetapkan, lalu Sidang Pleno V membahas laporan pelaksanaan kinerja DPM FMIPA Unesa 2025 yang juga ditetapkan, serta Sidang Pleno VI membahas laporan pertanggungjawaban BEM FMIPA Unesa 2025 dan ditetapkan sebelum memasuki sesi ISHOMA.

Setelah itu, forum menetapkan arah gerak Ormawa FMIPA Unesa periode 2026 melalui Sidang Pleno VII (pembahasan dan penetapan GBHK), Sidang Pleno VIII (pembahasan dan penetapan mekanisme ormawa 2026), serta Sidang Pleno IX (pembahasan dan penetapan rekomendasi MMF XIII).

Pada hari kedua, Jumat, 9 Januari 2026, agenda dilanjutkan dengan Sidang Internal DPM FMIPA Unesa terpilih 2026, kemudian penyampaian rubrik penilaian dan rekomendasi oleh DPM FMIPA Unesa 2025 untuk laporan pertanggungjawaban BEM FMIPA Unesa 2025, serta rangkaian pengukuhan Ketua dan Wakil Ketua DPM FMIPA Unesa periode 2026 dan Ketua serta Wakil Ketua BEM FMIPA Unesa periode 2026.

Link UU MMF XIII: https://drive.google.com/file/d/1ggJtago8Dq6vPJeqSaVHFMVGb-ij7-my/view?usp=drive_link

MMF-Lub 2026: Forum Penentu Kepemimpinan BEM FMIPA Unesa Periode 2026

MMF-Lub Ormawa FMIPA Unesa 2026 merupakan Musyawarah Mahasiswa Fakultas Luar Biasa Organisasi Kemahasiswaan yang diselenggarakan sebagai sidang untuk memilih dan menetapkan Ketua serta Wakil Ketua BEM FMIPA Unesa periode 2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa hingga Rabu, 6-7 Januari 2026, bertempat di Ruang Auditorium Gedung D1 FMIPA Unesa.  Dalam pelaksanaannya, persidangan dipimpin oleh Presidium Sidang Tetap yang terdiri atas Ainur Rofiatus Sya’diyah sebagai Ketua, Zuyyinah Kamilah sebagai Sekretaris, dan Nurlita Ariyani Benita Dewi sebagai Anggota.

Rangkaian kegiatan MMF-Lub dimulai sejak pukul 08.00 WIB dengan pembukaan oleh MC, dilanjutkan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars Unesa. Setelah itu, forum menerima sambutan dari Ketua Pelaksana, Ketua DPM FMIPA Unesa 2026, serta Wakil Dekan I FMIPA Unesa.  Memasuki agenda utama, Sidang Pleno I membahas dan mengesahkan agenda acara MMF-Lub, kemudian Sidang Pleno II membahas dan mengesahkan tata tertib sebagai pedoman jalannya sidang. Selanjutnya, Sidang Pleno III menjadi inti kegiatan, yaitu proses pemilihan dan penetapan Ketua dan Wakil Ketua BEM FMIPA Unesa 2026. Pada Selasa 6 Januari 2026 sidang pleno III berlangsung hingga pukul 10.00 WIB, lalu forum memasuki tahap “pending sidang untuk proses verifikasi” sampai Rabu 7 Januari 2026. Persidangan kemudian dilanjutkan kembali pada Rabu 7 Januari 2026 pukul 10.40–12.45 WIB, disusul skorsing dikarenakan kuorum tidak terpenuhi sebab adanya walk-out oleh peserta sidang, lalu dilanjutkan lagi hingga ditutup dengan doa dan penutup.

Pada akhirnya, forum menetapkan hasil pemilihan melalui Ketetapan Nomor 03/TAP/MMF-LUB ORMAWA FMIPA UNESA/I/2026, yakni Zaqi Surya Pradana sebagai Ketua BEM FMIPA Unesa 2026 dan Lucky Aryvitto Wijaya sebagai Wakil Ketua BEM FMIPA Unesa 2026. Ketetapan tersebut ditetapkan di Auditorium Gedung D1 FMIPA Unesa pada Rabu, 7 Januari 2026 pukul 13.23 WIB oleh Presidium Sidang.

Link UU MMF-LUB: https://drive.google.com/file/d/1ssLXY-3pbGLPFVBWH87gE_k9ZJSK0aoY/view?usp=drive_link

Sidang Intern V 2026: Merumuskan Arah Pemilihan BEM melalui MMF-Lub

Sidang Intern V Ormawa FMIPA Unesa 2026 merupakan forum internal DPM FMIPA Unesa yang diselenggarakan untuk memastikan jalannya persidangan berjalan tertib sekaligus menetapkan landasan teknis pelaksanaan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BEM FMIPA Unesa dalam forum MMF-Lub. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring (online) melalui Zoom Meeting pada Senin, 5 Januari 2026, dengan rangkaian acara sidang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Sidang dipimpin oleh Presidium Sidang yang terdiri dari Fikri Ghifari sebagai ketua, Wahyu Dhava Maula Rizqi sebagai sekretaris, dan I Gede Bayu Khrisna Putra sebagai anggota.

Rangkaian kegiatan Sidang Intern V diawali dengan pembukaan oleh MC, dilanjutkan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars Unesa, kemudian sambutan Ketua Pelaksana dan sambutan Ketua DPM FMIPA Unesa 2026. Setelah itu, kegiatan berlanjut pada forum persidangan pleno yang menjadi inti pelaksanaan Sidang Intern V. Pada sesi siding pleno, forum membahas dan mengesahkan agenda acara sidang, menegaskan tata tertib sidang sebagai pedoman jalannya persidangan, serta membahas hingga menetapkan mekanisme pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BEM FMIPA Unesa 2026 dalam MMF-Lub.

Dalam tata tertib, Sidang Intern V ditegaskan sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi di lingkungan DPM FMIPA Unesa untuk menetapkan ketentuan pelaksanaan sidang. Aturan teknis persidangan juga diatur secara jelas, termasuk ketentuan interupsi yang mewajibkan peserta menggunakan fitur raise hand dan hanya dapat menyampaikan interupsi setelah mendapat persetujuan serta hak bicara dari presidium sidang..

Hasil paling penting dari Sidang Intern V adalah ditetapkannya Peraturan Organisasi Kemahasiswaan FMIPA Unesa Nomor 5 Tahun 2026 tentang Mekanisme Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BEM FMIPA Unesa dalam MMF-Lub. Dengan ketetapan-ketetapan tersebut, Sidang Intern V menjadi pondasi penting agar pelaksanaan MMF-Lub berjalan lebih tertib, transparan, dan memiliki pedoman yang jelas dalam menentukan kepemimpinan BEM FMIPA Unesa periode 2026.

Link UU: https://drive.google.com/file/d/1PZcdXUn-z65MCjRwMHHif4ykCg5DnlqO/view?usp=drivesdk