Pelaksanaan Sidang Intern IV FMIPA Unesa 2025 untuk Pengesahan Peraturan PEMIRA

Sidang Intern IV PEMIRA FMIPA Unesa 2025 diselenggarakan pada Jumat, 5 Desember 2025, bertempat di Auditorium C8 Matematika FMIPA Unesa. Kegiatan dibuka pada pukul 08.30 WIB, diawali oleh Master of Ceremony yang memandu jalannya acara serta membacakan susunan kegiatan yang telah disiapkan oleh panitia. Seluruh peserta kemudian berdiri menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars Unesa, mengawali rangkaian resmi persidangan dengan khidmat.

Setelah sesi pembukaan, peserta mendengarkan sambutan dari Ketua Pelaksana, yang menekankan pentingnya Sidang Intern IV sebagai forum penetapan regulasi PEMIRA tingkat fakultas. Sambutan kemudian dilanjutkan oleh Ketua Umum DPM FMIPA Unesa 2025 yang menyampaikan urgensi penguatan aturan demi memastikan pelaksanaan PEMIRA yang tertib dan berintegritas. Pendamping Ormawa DPM turut memberikan arahan agar seluruh peserta menjaga profesionalitas dan objektivitas selama sidang berlangsung.

Forum selanjutnya memasuki Sidang Pleno I, yang beragendakan pembahasan dan penetapan agenda acara. Setelah melalui pembahasan singkat, forum sepakat menetapkan agenda tersebut tanpa revisi. Kegiatan dilanjutkan dengan Sidang Pleno II yang berfokus pada pembahasan Tata Tertib Sidang. Setiap bab dan pasal mulai dari ketentuan nama dan waktu, aturan peserta sidang, mekanisme palu, hingga ketentuan keputusan dibahas satu per satu dan seluruhnya disepakati oleh peserta forum.

Memasuki Sidang Pleno III, forum melaksanakan pemilihan Presidium Sidang Tetap. Proses pemilihan berlangsung melalui mekanisme pengajuan dan dukungan peserta sidang. Setelah presidium tetap terpilih, kepemimpinan sidang beralih kepada presidium baru untuk melanjutkan jalannya persidangan.

Agenda berikutnya adalah Sidang Pleno IV, yaitu pembahasan dan pengesahan Peraturan PEMIRA FMIPA Unesa 2025. Pembahasan dilakukan secara berurutan, mulai dari Pasal 1 hingga Pasal 46. Hampir seluruh pasal disepakati tanpa perubahan, meskipun terdapat beberapa penyesuaian pada pasal tertentu, seperti Pasal 18 dan Pasal 36 yang diselaraskan berdasarkan kebutuhan forum dan draft sebelumnya. Ruang lingkup pembahasan mencakup definisi umum, persyaratan peserta PEMIRA, mekanisme kampanye, tata cara pemungutan suara, perhitungan suara, hingga penyelesaian sengketa.

Secara keseluruhan, Sidang Intern IV berlangsung tertib, komunikatif, dan efektif. Seluruh peserta berperan aktif dalam pembahasan dan memastikan bahwa keputusan yang ditetapkan telah melalui proses musyawarah yang matang. Pengesahan Peraturan PEMIRA FMIPA Unesa 2025 pada sidang ini menjadi pijakan penting bagi penyelenggaraan pemilihan umum mahasiswa FMIPA Unesa yang lebih terstruktur, transparan, dan berpegang pada prinsip-prinsip demokrasi.

Link UU: https://drive.google.com/file/d/1JzOr4JocrfMnE0csfLpPu5vpKxWwVoPc/view?usp=drive_link