Sidang Intern III: Peraturan PKKMB dan LKMM Pra-TD

Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Surabaya telah kembali menyelenggarakan salah satu program kerjanya, yaitu Sidang Intern III, sebagai bagian dari proses legislasi internal organisasi mahasiswa. Kegiatan ini diselenggarakan pada hari Rabu, 23 Juli 2025 bertempat di Gedung Auditorium D1 FMIPA Unesa. Sidang Intern III menjadi forum penting untuk membahas dan menetapkan regulasi internal organisasi mahasiswa FMIPA Unesa, khususnya yang berkaitan dengan peraturan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) dan Latihan Keterampilan Manajemen Mahasiswa Pra Tingkat Dasar (LKMM Pra-TD) selingkup FMIPA Unesa. Kegiatan berlangsung dengan suasana formal dan penuh perhatian dari seluruh peserta yang terdiri dari anggota DPM serta perwakilan BEM FMIPA Unesa dan HMP di lingkungan FMIPA Unesa.

Sidang dibuka secara resmi pada pukul 08.31 WIB oleh presidium sidang sementara yang dipimpin oleh Pradipta Raindra Pranata sebagai ketua sidang, Nadila Nur Ziyadatul Rohma sebagai sekretaris, dan Firnia Salsabila sebagai anggota. Ada beberapa acara inti pada Sidang Intern III diantaranya Sidang Pleno I Pembahasan dan Penetapan Agenda Acara, Sidang Pleno II Pembahasan dan Penetapan Tata Tertib Sidang, Sidang Pleno III Pemilihan dan Penetapan Presidium Tetap, dan Sidang Pleno IV Peraturan PKKMB dan LKMM Pra-TD FMIPA Unesa. Sidang pleno kedua dimulai pukul 08.45 WIB dengan pembahasan tata tertib yang dilakukan secara menyeluruh dari Bab I hingga Bab X yang telah disepakati bersama. Kemudian pimpinan sidang berikutnya ditetapkan dengan susunan presidium tetap, yaitu Andika Febrianto sebagai ketua, Firli Fallah Ardana Marchanti sebagai sekretaris, dan Muhammad Rifqi Maulana sebagai anggota.

Selanjutnya, sidang pleno keempat dimulai pada pukul 09.20 WIB untuk membahas Peraturan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru FMIPA. Pembahasan dilakukan secara sistematis dari Bab I hingga Bab XV. Semua pasal disepakati, namun terdapat beberapa revisi yang perlu menjadi perhatian. Di antaranya adalah perubahan waktu pelaksanaan LKMM Pra-TD FMIPA UNESA 2025 yang semula direncanakan berlangsung dari Agustus hingga Oktober, kemudian diubah menjadi mulai minggu kedua bulan September hingga Oktober secara online. Selain itu, disepakati bahwa kegiatan tambahan dapat dilaksanakan diluar kegiatan resmi LKMM Pra-TD secara offline dengan syarat kegiatan yang diselenggarakan setelah LKMM Pra-TD harus menggunakan proposal yang berbeda dari kegiatan utama. Sidang ini secara resmi ditutup dan ditetapkan pada pukul 13.47 WIB oleh presidium tetap.

Melalui pelaksanaan Sidang Intern III ini, DPM FMIPA UNESA menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas tata kelola organisasi mahasiswa yang profesional dan berbasis regulasi. Keputusan-keputusan yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi pedoman resmi dalam pelaksanaan kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) dan Latihan Keterampilan Manajemen Mahasiswa Pra Tingkat Dasar (LKMM Pra-TD), serta menjadi dasar pengawasan bagi seluruh organisasi mahasiswa di lingkungan FMIPA Unesa. Selain itu, sidang ini juga mencerminkan semangat demokratis, akuntabilitas, dan integritas yang dijunjung tinggi oleh DPM FMIPA UNESA dalam membina kehidupan kemahasiswaan yang aktif dan berintegritas akademik.

Lampiran Draft UU: https://drive.google.com/file/d/1_aHumzOjDUW8kxPgaXL1RIv5YC948m9h/view?usp=drive_link