Sidang intern i

2023

            Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Surabaya Periode 2024 baru saja menyelenggarakan salah satu program kerja dari Komisi B yaitu Sidang Intern I (SI I). Sidang tersebut diselenggarakan di Auditorium Matematika C8 pada hari Sabtu, 02 Maret 2024. Sidang Intern I dimulai pada pukul 08.00 pagi dan berakhir pada pukul 11.20 siang. Ada beberapa acara inti pada SI I, yaitu Sidang Pleno I Pembahasan dan penetapan agenda acara, Sidang Pleno II Pembahasan dan Penetapan Tata tertib Sidang, Sidang Pleno III Pemilihan dan penetapan presidium tetap, Sidang Pleno IV Pembahasan dan Penetapan Tata Tertib DPM FMIPA Unesa 2024, dan Sidang Pleno V Pembahasan dan Penetapan Kode Etik DPM FMIPA Unesa 2024.

 

            Sebelum sidang dimulai ketua umum DPM FMIPA Unesa 2024 M. Syahrul Abidin sempat memberikan sambutan. Ia berpesan agar seluruh anggota DPM FMIPA Unesa dapat memperhatikan dan menyimak jalannya sidang dengan seksama karena hasil dari Sidang Intern I ini nantinya akan menjadi patokan anggota DPM FMIPA Unesa 2024 dalam menjalankan tugas. Sidang Intern I sendiri merupakan sidang yang membahas mengenai tata tertib dan kode etik DPM FMIPA Unesa 2024. Tata tertib dan Kode etik sendiri merupakan salah satu landasan hukum internal dalam menjalankan organisasi kemahasiswaan serta sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan fungsi DPM selama satu periode. Sidang Intern I dilaksanakan dengan tujuan agar anggota DPM mengetahui apa saja tata tertib dan kode etik yang harus dipatuhi saat melakukan tugas dan kewajibannya sebagai anggota legislatif kampus.

 

            Beberapa UU yang disahkan pada Sidang Pleno IV Pembahasan dan Penetapan Tata Tertib DPM FMIPA Unesa 2024 adalah keanggotaan dan kode etik, hak dan kewajiban anggota dan fungsionaris DPM FMIPA, BPH, Komisi dan Media Komunikasi, Pembentukan peraturan ORMAWA, penyusunan anggaran dan pokok kinerja, serta konsultasi dan koordinasi sesama organisasi kemahasiswaan. Ada pula UU yang disahkan pada Sidang Pleno V Pembahasan dan Penetapan Kode Etik DPM FMIPA Unesa 2024 adalah ketentuan umum kode etik DPM FMIPA, kepribadian dan tanggung jawab anggota, ketentuan dalam rapat, ketentuan dalam program kerja, konflik kepentingan dan perangkapan jabatan, hubungan dengan lembaga di luar DPM FMIPA Unesa serta sanksi. Sidang Intern I pada akhirnya berjalan dengan lancar dan tanpa kendala sampai akhir acara.

 

Follow us on

Scroll to Top