Bagian Sidang Internal 1

Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam UniversitasNegeri Surabaya (DPM FMIPA UNESA) baru saja melaksanakan salah satu program kerjayaitu Sidang Intern 1. Sidang Intern 1 DPM FMIPA UNESA dilaksanakan pada hari Sabtutanggal 01 Maret 2025 di Ruang Auditorium Fisika Gedung C03.03.01 Fisika UNESA. Adabeberapa acara inti pada Sidang Intern 1 diantaranya Sidang Pleno I Pembahasan danPenetapan Agenda Acara, Sidang Pleno II Pembahasan dan Penetapan Tata Tertib Sidang,Sidang Pleno III Pemilihan dan Penetapan Presidium Tetap, Sidang Pleno IV Pembahasandan Penetapan Tata Tertib DPM FMIPA UNESA 2025, dan Sidang Pleno V Pembahasan danPenetapan Kode Etik DPM FMIPA UNESA 2025.Sidang Intern 1 merupakan sidang yang dilakukan secara internal oleh DPM FMIPA UNESAyang membahas mengenai tata tertib dan kode etik DPM FMIPA UNESA periode 2025. Tatatertib dan Kode etik sendiri merupakan salah satu landasan hukum internal dalammenjalankan organisasi kemahasiswaan serta sebagai pedoman dalam menjalankan tugas danfungsi DPM selama satu periode. Sidang Intern 1 bertujuan agar anggota DPM mengetahuiapa saja tata tertib dan kode etik yang harus dipatuhi saat melakukan tugas dan kewajibannyasebagai anggota legislatif kampus.Sidang pleno 2 dimulai pukul 08.00 di ruang C3.03.01 Gedung Fisika FMIPA Unesa denganagenda utama pembahasan tata tertib. Pembahasan dilakukan secara mendetail denganmengkaji pasal per pasalnya. Hasilnya, seluruh pasal dari Bab I hingga Bab XXI telahdisepakati, dengan beberapa revisi, serta pembenahan redaksi di beberapa pasal lainnya.Selain itu, terdapat beberapa poin penting yang telah disepakati dan perlu menjadi perhatianke depannya.Sidang pleno 2 ditetapkan oleh presidium sidang sementara yang dipimpin oleh DaffaMuhammad Al Farizi sebagai ketua sidang, Pradipta Ravindra Pratama sebagai sekretarissidang, dan Tiara Putri Maharani sebagai anggota. Kemudian, pimpinan sidang berikutnyaditetapkan dengan susunan ketua Muhammad Panji Wisesa serta anggota Fadia Ilma Auliadan Thea Bayu Revalina.Setelah pembahasan dan penetapan tata tertib selesai, sidang berlanjut ke pembahasan kodeetik yang dibuka pada pukul 09.26. Pembahasan juga dilakukan pasal per pasal, di manaseluruh pasal dari Bab Pendahuluan hingga Bab X telah disepakati. Beberapa revisidilakukan, seperti perubahan redaksi pada Bab I serta penambahan redaksi di Bab IVSidang ditetapkan pada pukul 09.58 dengan ketua sidang Thea Bayu Revalina, sekretarisFadia Ilma Aulia, serta anggota Muhammad Panji Wisesa. Setelah itu, agenda acara sidangditetapkan pada pukul 10.03 dengan presidium tetap yang terdiri dari Thea Bayu Revalinasebagai ketua, Fadia Ilma Aulia sebagai sekretaris, dan Muhammad Panji Wisesa sebagaianggota.Melalui sidang ini, diharapkan hasil yang telah ditetapkan dapat menjadi landasan utamadalam mengelola organisasi kemahasiswaan secara lebih terarah, transparan, dan sesuaidengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, keputusan yang dihasilkan juga diharapkan dapatmeningkatkan sinergi dan komunikasi antar anggota, sehingga tercipta lingkungan organisasiyang kondusif, kolaboratif, dan progresif

Follow us on