BERITA calendar_today08 Maret 2026 personKomisi B

DPM FMIPA UNESA Gelar Sidang Intern II untuk Tetapkan Mekanisme Pengawasan Organisasi Mahasiswa FMIPA

Optimalisasi Mekanisme Pengawasan untuk Tata Kelola Organisasi yang Transparan.
Sidang ini bertujuan untuk membahas dan menetapkan undang-undang mekanisme pengawasan BEM dan HMP selingkup FMIPA UNESA periode 2026.

DPM
Dewan Perwakilan Mahasiswa FMIPA UNESA
verified Official Account
Bagikan:
Sidang Intern II DPM FMIPA UNESA

Sidang Intern II DPM FMIPA UNESA — 8 Maret 2026 | Ruang Kuliah Fisika C3.03.01

Pengaturan Teks

Latar Belakang dan Tujuan Sidang

Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Surabaya menyelenggarakan Sidang Intern II dengan tema "Optimalisasi Mekanisme Pengawasan untuk Tata Kelola Organisasi yang Transparan". Kegiatan ini dilaksanakan pada Minggu, 8 Maret 2026 di Ruang Kuliah Fisika (C3.03.01) FMIPA Universitas Negeri Surabaya.

Sidang ini bertujuan untuk membahas Penetapan Undang-Undang mengenai mekanisme pengawasan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FMIPA UNESA dan Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMP) selingkup FMIPA UNESA periode 2026. Melalui sidang ini, diharapkan sistem pengawasan terhadap organisasi mahasiswa di lingkungan FMIPA dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Peserta dan Pihak yang Hadir

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Dekan I FMIPA Universitas Negeri Surabaya, Prof. Dr. Fida Rachmadiarti, M.Kes., serta pembina DPM FMIPA UNESA, Erlix Rakhmad Purnama, S.Si., M.Si. Selain itu, sidang juga diikuti oleh perwakilan dari BEM FMIPA UNESA dan perwakilan HMP dari setiap program studi selingkup FMIPA.

Kehadiran berbagai pihak tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola organisasi mahasiswa yang lebih transparan dan akuntabel di lingkungan FMIPA UNESA.

Suasana Sidang Intern II DPM FMIPA UNESA
Suasana Sidang Intern II DPM FMIPA UNESA yang dihadiri oleh perwakilan BEM, HMP, dan tamu undangan.

Jalannya Sidang

Sidang pleno pertama dan kedua dipimpin oleh presidium sidang sementara yang bertugas memandu jalannya sidang awal hingga pemilihan presidium tetap. Susunan presidium sementara terdiri dari:

  • check_circle Ahmad Dhani Alfawwas — Ketua Presidium Sementara
  • check_circle Sausan Fairuz Rahmadani — Sekretaris Presidium Sementara
  • check_circle Putri — Anggota Presidium Sementara

Selanjutnya, pada sidang pleno ketiga dilakukan pemilihan presidium tetap yang akan memimpin jalannya sidang berikutnya. Berdasarkan kesepakatan forum, ditetapkan susunan presidium tetap sebagai berikut:

  • check_circle Harun Arrasyid Hizbullah — Ketua Sidang
  • check_circle Miftachul Fauziah — Sekretaris Sidang
  • check_circle Shinta Dwi Amelia — Anggota Presidium Tetap
Sidang pleno pertama
Sidang pleno pertama dan kedua dipimpin presidium sementara
Sidang pleno ketiga dan keempat
Pemilihan presidium tetap dan pembahasan mekanisme pengawasan

Penetapan Mekanisme Pengawasan

Sidang pleno keempat menjadi agenda utama, yaitu pembahasan bersama dengan menelaah setiap pasal yang terdapat dalam dokumen mekanisme pengawasan. Setelah melalui proses diskusi yang komprehensif, forum menyepakati undang-undang mekanisme pengawasan tersebut dengan beberapa penyesuaian redaksional.

Dengan ditetapkannya mekanisme pengawasan melalui sidang ini, diharapkan sistem pengawasan terhadap organisasi mahasiswa di lingkungan FMIPA dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

"

"Penetapan undang-undang mekanisme pengawasan ini merupakan langkah nyata DPM FMIPA UNESA dalam mewujudkan tata kelola organisasi mahasiswa yang lebih transparan, efektif, dan bertanggung jawab."

— Presidium Sidang Intern II DPM FMIPA UNESA 2026

Keterkaitan dengan SDGs

Hasil Sidang Intern II ini juga sejalan dengan upaya mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya SDGs poin ke-16 tentang Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh, yang menekankan pentingnya pembangunan institusi yang efektif, transparan, dan bertanggung jawab di semua tingkatan.

DPM FMIPA UNESA berharap bahwa mekanisme pengawasan yang telah ditetapkan ini dapat menjadi fondasi yang kokoh bagi tata kelola organisasi mahasiswa yang lebih baik, serta mendorong BEM FMIPA UNESA dan seluruh HMP selingkup FMIPA untuk bekerja lebih optimal, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan program kerja periode 2026.

Bagikan Artikel

✓ Tautan disalin!