Latar Belakang dan Tujuan Sidang
Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Surabaya menyelenggarakan Sidang Intern II dengan tema "Optimalisasi Mekanisme Pengawasan untuk Tata Kelola Organisasi yang Transparan". Kegiatan ini dilaksanakan pada Minggu, 8 Maret 2026 di Ruang Kuliah Fisika (C3.03.01) FMIPA Universitas Negeri Surabaya.
Sidang ini bertujuan untuk membahas Penetapan Undang-Undang mengenai mekanisme pengawasan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FMIPA UNESA dan Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMP) selingkup FMIPA UNESA periode 2026. Melalui sidang ini, diharapkan sistem pengawasan terhadap organisasi mahasiswa di lingkungan FMIPA dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Peserta dan Pihak yang Hadir
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Dekan I FMIPA Universitas Negeri Surabaya, Prof. Dr. Fida Rachmadiarti, M.Kes., serta pembina DPM FMIPA UNESA, Erlix Rakhmad Purnama, S.Si., M.Si. Selain itu, sidang juga diikuti oleh perwakilan dari BEM FMIPA UNESA dan perwakilan HMP dari setiap program studi selingkup FMIPA.
Kehadiran berbagai pihak tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola organisasi mahasiswa yang lebih transparan dan akuntabel di lingkungan FMIPA UNESA.
Jalannya Sidang
Sidang pleno pertama dan kedua dipimpin oleh presidium sidang sementara yang bertugas memandu jalannya sidang awal hingga pemilihan presidium tetap. Susunan presidium sementara terdiri dari:
- check_circle Ahmad Dhani Alfawwas — Ketua Presidium Sementara
- check_circle Sausan Fairuz Rahmadani — Sekretaris Presidium Sementara
- check_circle Putri — Anggota Presidium Sementara
Selanjutnya, pada sidang pleno ketiga dilakukan pemilihan presidium tetap yang akan memimpin jalannya sidang berikutnya. Berdasarkan kesepakatan forum, ditetapkan susunan presidium tetap sebagai berikut:
- check_circle Harun Arrasyid Hizbullah — Ketua Sidang
- check_circle Miftachul Fauziah — Sekretaris Sidang
- check_circle Shinta Dwi Amelia — Anggota Presidium Tetap
Penetapan Mekanisme Pengawasan
Sidang pleno keempat menjadi agenda utama, yaitu pembahasan bersama dengan menelaah setiap pasal yang terdapat dalam dokumen mekanisme pengawasan. Setelah melalui proses diskusi yang komprehensif, forum menyepakati undang-undang mekanisme pengawasan tersebut dengan beberapa penyesuaian redaksional.
Dengan ditetapkannya mekanisme pengawasan melalui sidang ini, diharapkan sistem pengawasan terhadap organisasi mahasiswa di lingkungan FMIPA dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
""Penetapan undang-undang mekanisme pengawasan ini merupakan langkah nyata DPM FMIPA UNESA dalam mewujudkan tata kelola organisasi mahasiswa yang lebih transparan, efektif, dan bertanggung jawab."
— Presidium Sidang Intern II DPM FMIPA UNESA 2026
Keterkaitan dengan SDGs
Hasil Sidang Intern II ini juga sejalan dengan upaya mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya SDGs poin ke-16 tentang Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh, yang menekankan pentingnya pembangunan institusi yang efektif, transparan, dan bertanggung jawab di semua tingkatan.
DPM FMIPA UNESA berharap bahwa mekanisme pengawasan yang telah ditetapkan ini dapat menjadi fondasi yang kokoh bagi tata kelola organisasi mahasiswa yang lebih baik, serta mendorong BEM FMIPA UNESA dan seluruh HMP selingkup FMIPA untuk bekerja lebih optimal, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan program kerja periode 2026.